Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Batu Tegaskan Penyidikan Korupsi Pasar Among Tani Belum Final, Sinyal Penambahan Tersangka Baru?

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Sep - 2026, 13:25

Placeholder
Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana menyampaikan ke awak media terkait hasil terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi Pasar Induk Among Tani Batu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Penetapan dan penahanan mantan Kepala UPT Pasar Batu berinisial AS dalam perkara dugaan korupsi Pasar Induk Among Tani dipastikan bukan akhir dari proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menegaskan bahwa rangkaian penyidikan rasuah jual beli kios dan los tersebut hingga kini belum final.

Hal tersebut disampaikan oleh penyidik kejaksaan usai merilis penetapan tersangka AS di Kantor Kejari Batu pada Kamis (3/9/2026) sore. Jaksa penyidik terus mendalami konstruksi perkara untuk membongkar aliran dana maupun keterlibatan pihak-pihak lain.

Baca Juga : Jasad Pria Ditemukan di Jalan Veteran Malang, Polisi Duga Korban Laka Tunggal

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Arya Wicaksana menyampaikan bahwa tim penyidik Pidsus masih terus bekerja mengumpulkan fakta-fakta hukum baru di lapangan. Penyidikan intensif difokuskan pada muara penggunaan uang pungli kios sebesar Rp262,8 juta yang dikumpulkan tersangka.

"Selama hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut dan berjalan. Mengenai peruntukan penggunaan uangnya masih terus didalami oleh tim penyidik," ujar Kajari Batu Arya Wicaksana.

Saat dikonfirmasi mengenai potensi munculnya tersangka baru dari lingkaran birokrasi maupun pihak swasta, Arya tidak menampik kemungkinan tersebut. Pihaknya meminta publik dan insan pers untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara secara cermat.

"Silakan nanti rekan-rekan media bisa mengikuti lagi proses pergerakan perkembangannya di lapangan," terang Arya.

Pandangan senada juga disampaikan oleh tim penasihat hukum tersangka AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki. Pihaknya menilai tindak pidana korupsi tata kelola pasar BUMD merupakan kejahatan kompleks yang sangat sulit jika hanya dilakukan oleh seorang pelaku tunggal.

Baca Juga : Rekam Jejak Karir Agus Suyadi, Eks Kepala UPT Pasar Among Tani Batu yang Tersandung Kasus Korupsi

"Tindak pidana korupsi ini bukan tindak pidana yang sederhana dan sulit untuk dilakukan sendiri. Ini belum final, pasti akan ada fakta-fakta baru yang terungkap karena secara hukum masih berpotensi adanya tersangka baru," tegas Haitsam Nuril.

Dengan menguatnya sinyal penyidikan dari kejaksaan dan pengakuan tim kuasa hukum, pengusutan dugaan korupsi Pasar Induk Among Tani diprediksi bakal menyeret nama-nama baru. Kejari Batu berkomitmen menuntaskan kasus rasuah ini secara transparan dan berkeadilan demi memulihkan iklim usaha di Kota Batu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kota batu korupsi pasar among tani



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri