JATIMTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menaikkan status mantan Kepala UPT Pasar Batu, AS, dari saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan tindakan penahanan. Ia digelandang ke lapas, Kamis (3/9/2026). Langkah penetapan tersangka ini diambil usai tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu mengantongi kecukupan alat bukti dalam penyimpangan pasar BUMD tahun anggaran 2023 tersebut.
Tersangka selanjutnya digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang untuk menjalani masa penahanan awal. tersangka AS tampak keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Batu dengan pengawalan ketat petugas. Pria berjenggot tersebut mengenakan rompi tahanan Pidsus berwarna merah muda (pink) dengan kedua tangan terborgol di bagian depan saat digiring menuju kendaraan tahanan.
Baca Juga : Pemkot Deadline Pedagang Pasar Gadang hingga 15 September, Ancang-Ancang Bongkar Paksa
Kuasa hukum tersangka, Haitsam Nuril Brantas Anarki, membenarkan penetapan status hukum serta upaya paksa penahanan yang dijatuhkan Kejari Batu kepada kliennya. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan sembari menyiapkan langkah pembelaan berlandaskan asas praduga tak bersalah.
"Klien kami Pak Agus yang awalnya diperiksa sebagai saksi, statusnya dinaikkan sebagai tersangka pada hari ini. Terkait upaya paksa, akhirnya dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru Malang," ujar Haitsam Nuril Brantas Anarki kepada awak media, Kamis petang.
Haitsam menegaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi merupakan kejahatan kompleks yang sulit dilakukan oleh satu orang saja secara mandiri. Pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik kejaksaan untuk membongkar konstruksi perkara ini secara proporsional dan tidak berhenti pada satu nama.
"Tindak pidana korupsi ini bukan tindak pidana yang sederhana dan sulit untuk dilakukan sendiri. Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk penyidik kejaksaan agar pihak-pihak yang memang secara proporsional patut ditetapkan sebagai tersangka juga harus ditetapkan," tegas Haitsam.
Baca Juga : Gandeng Disnakertrans Jatim Usut Penahanan Ijazah, Pemkot Batu Ancam Bekukan Izin Usaha Perusahaan
Pihak tim penasihat hukum meyakini bahwa proses penetapan tersangka ini belum bersifat final dan berpotensi memunculkan fakta-fakta hukum baru di persidangan kelak. Keterlibatan pihak lain dalam rantai tata kelola kios dan los Pasar Induk Among Tani diharapkan dapat terungkap secara transparan.
"Ini belum final, pasti akan ada fakta-fakta baru yang nantinya terungkap karena ini masih tahap awal. Secara hukum tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," pungkasnya.
