JATIMTIMES - Atap toko di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, menjadi jalur masuk pelaku pencurian. Dengan cara menaiki atap dan merusak plafon, pelaku diduga berhasil masuk ke dalam toko dan membawa kabur dua telepon seluler serta uang tunai Rp200 ribu.
Aksi tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus ini akhirnya terungkap setelah Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo menelusuri salah satu telepon seluler milik korban yang hilang.
Baca Juga : Sempat Kritis Penuh Luka, Kondisi Balita Korban Dugaan Kekerasan di Kota Malang Mulai Membaik
Penyelidikan membawa polisi ke Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Sholehuddin, warga Kalibaru, yang diduga berperan sebagai penadah.
Dari pemeriksaan terhadap Sholehuddin, polisi memperoleh informasi bahwa telepon seluler tersebut didapat dari Purnomo (47), warga Kabupaten Bondowoso. Penyelidikan kemudian diarahkan untuk mencari keberadaan Purnomo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, keberadaan telepon seluler menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan telepon seluler yang dilaporkan hilang. Tim kemudian mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi,” ujar AKP Selimat, Kamis (3/9/2026).
Dari pengembangan kasus, polisi mendeteksi keberadaan Purnomo di wilayah Tabanan, Bali. Tim Macan Baluran kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap pria tersebut.
“Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka lainnya di wilayah Tabanan, Bali. Tersangka kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika korban, Mawati Br Sinaga, mendapat informasi dari seorang saksi mengenai sejumlah barang yang hilang dari tokonya di Jalan Argopuro. Setelah mengecek kondisi toko, korban mendapati dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp200 ribu sudah tidak ada.
Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp5,58 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Situbondo.
Polisi selanjutnya mengungkap dugaan modus yang digunakan Purnomo. Pelaku diduga tidak masuk melalui pintu toko, melainkan memanjat bagian atap bangunan. Setelah berada di atas, pelaku diduga merusak plafon hingga mendapatkan akses masuk ke dalam toko.
Barang-barang milik korban kemudian dibawa keluar. Salah satu telepon seluler hasil pencurian itu selanjutnya terlacak berada di wilayah Kalibaru dan mengarah kepada Sholehuddin.
Baca Juga : Balita 3 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Kandung dan Kekasihnya Keluar PICU, Kondisinya Mulai Membaik
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon seluler OPPO Reno 11 Pro, serta dua kotak telepon seluler.
Polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain. Purnomo diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah beraksi di Bondowoso, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi.
Sementara itu, Sholehuddin disebut pernah terlibat dalam perkara pencurian kayu di wilayah Banyuwangi.
AKP Selimat menegaskan proses pengembangan masih dilakukan untuk memastikan rangkaian perkara yang berkaitan dengan kedua tersangka.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas,” pungkasnya.
Purnomo yang diduga sebagai pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Sholehuddin yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diminta segera melapor.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menggunakan Aplikasi Super App Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur,” pungkas AKP Selimat.
