JATIMTIMES - Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ringroad Timur KM 10–11 dari Ngawi, tepatnya di wilayah Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.55 WIB.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AE-2694-MN dengan kendaraan roda enam (R6) yang saat kejadian tidak diketahui identitasnya. Usai kecelakaan, kendaraan yang terlibat diketahui meninggalkan lokasi kejadian.
Baca Juga : Sempat Kritis Penuh Luka, Kondisi Balita Korban Dugaan Kekerasan di Kota Malang Mulai Membaik
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat, yakni truk Isuzu nomor polisi AD-8783-EG dengan ciri bak berwarna biru dan kepala kabin berwarna putih.
Petugas selanjutnya mengamankan pengemudi truk berinisial WS (29), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.
Pengemudi dibawa ke Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan kendaraan truk sebagai barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah bekerja cepat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum serta menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” ujar AKP Imam Reza.
Baca Juga : Balita 3 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Kandung dan Kekasihnya Keluar PICU, Kondisinya Mulai Membaik
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, pengemudi dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kecelakaan lalu lintas maupun gangguan kamtibmas lainnya, agar segera menghubungi call center 110 bebas pulsa, agar kamtibmas Ngawi tetap terjaga.
"Segera laporkan melalui call center 110 apabila menemui gangguan kamtibmas, termasuk kecelakaan lalu lintas," tutup Kasat Lantad, ketika dikonfirmasi media Kamis (3/9/2026). Situasi selama proses pengungkapan berlangsung aman dan terkendali.
