JATIMTIMES – Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Surabaya menggelar rapat perdana di ruang rapat Komisi A. Rapat ini bertujuan untuk mendalami aspek hukum serta latar belakang inisiatif pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang hunian layak, khususnya terkait rumah susun sewa (rusunawa) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Juru bicara pansus sekaligus anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, menegaskan bahwa pembahasan pansus tidak hanya terfokus pada hunian layak di rusunawa semata. Menurutnya, aspek hukum dan kriteria rusunawa yang ideal perlu dikaji dengan cermat.

 “Kita juga butuh kejelasan terkait payung hukum yang mengatur, serta kriteria yang akan kita bahas lebih dalam. Pansus ini akan bekerja cukup lama karena perlu kehati-hatian dalam merancang aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Aldy kepada pers seusai rapat pansus.

Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah mengenai pasal 57 yang dijadikan acuan dalam penyusunan raperda. Klausul terkait pengelolaan rusunawa oleh pemerintah kota menjadi perhatian utama pansus.

 “Kami berpandangan bahwa rusunawa sebaiknya dikelola oleh pemerintah kota, bukan diserahkan ke swasta. Ini penting untuk melindungi MBR agar tidak ada pihak lain yang turut campur dalam pengelolaan yang dapat merugikan masyarakat,” jelas Aldy.

Selain itu, pansus juga menyoroti pentingnya dokumen Laik Fungsi (LSF) sebagai standar kelayakan gedung-gedung di Surabaya. “Banyak gedung yang belum melengkapi dokumen LSF-nya. Kami berharap dalam raperda ini, LSF bisa menjadi salah satu pintu pengaturan kelayakan bangunan di Surabaya,” tuturnya.

Pansus berencana mengundang dinas terkait pada Kamis mendatang, termasuk Dinas Hukum dan pencetus ide raperda ini, guna memperdalam landasan hukum serta melakukan perubahan pasal sesuai kebutuhan.

 “Kami ingin memastikan bahwa pembangunan rusunawa ini bisa segera direalisasikan setelah raperda disahkan. Harapannya, ini bisa menjadi model yang nantinya diadopsi oleh daerah lain,” kata Aldy.