JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, menginstruksikan kepada seluruh pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan pengawas kelurahan dan desa (PKD) mulai melakukan patroli pengawasan. Terutama untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemilihan gubernur Jawa Timur, pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto mengatakan tahapan masa kampanye pilkada serentak berakhir pada hari Sabtu. Selanjutnya adalah tahapan masa tenang mulai Minggu (24/11/2024) sampai dengan Selasa (26/11/2024) atau selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

"Sebelumnya kami sudah memberikan bekal (bimtek) kepada pengawas kecamatan (PPK) dan pengawas kelurahan dan desa atau PKD terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran," ujarnya, Minggu (24/11/2024).

Menurut Fitriyanto, seiring memasuki masa tenang peserta pilkada sudah tidak bisa lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lainnya, rapat umum, iklan, pemasangan APK/BK dan lainnya.

Selain itu, alat peraga kampanye (APK) masih terpasang pada masa tenang, kegiatan kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang.

"Termasuk pemberitaan dan penayangan iklan kampanye pada masa tenang, kegiatan politik uang pada masa tenang, penyebaran hoaks, politisasi SARA dan/atau ujaran kebencian pada masa tenang serta intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih," katanya.

Fitriyanto menyampaikan Panwascam dan PKD juga harus mengawasi alat peraga kampanye pemilihan sebelum jadwal masa tenang harus dibersihkan.

"Akun resmi media sosial setiap calon paling lambat sebelum dimulainya masa tenang, juga tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang," kata Fitriyanto.

Ia menambahkan, Bawaslu juga punya tim siber untuk melakukan pengawasan memantau potensi kegiatan kampanye di internet pada masa tenang.

"Kami juga telah meminta  kepada pengawas jika ditemukan dugaan pelanggaran pada saat melakukan patroli pengawasan masa tenang, jajaran pengawas di setiap tingkatan mengisi formulir hasil pengawasan dan melakukan kajian analisis atas dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Fitriyanto.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo Dini Meilia Meiranda mengatakan dari 1.030 tempat pemungutan suara yang tersebar di 136 desa/ kelurahan itu ada ratusan TPS dinilai berpotensi rawan.

"TPS rawan paling banyak terjadi ada di 326 TPS yakni pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, 88 TPS terdapat daftar pemilih tambahan, 37 TPS rawan pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK), 265 TPS terdapat penyelenggara yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas," katanya.

Selain itu, ada pula 414 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, 19 TPS pernah kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan, 24 TPS sulit dijangkau atau letak geografis, 21 TPS di lokasi khusus, 58 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi, 24 TPS terkendala aliran listrik.

Ada juga TPS berdekatan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, dan satu lagi memiliki riwayat pernah terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu. "Jadi variabel dan indikator potensi TPS rawan di antaranya penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK), penyelenggara pemilu di luar domisili, termasuk riwayat pemungutan suara ulang," kata Dini.

Menurutnya, strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.