JATIMTIMES - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengungkap, bahwa jajaran pengurus dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kesempatan sosial untuk menjadi kepala desa.
Pejabat publik yang akrab disapa Didik itu mengatakan, bahwa BPD merupakan mitra kerja strategis dari kepala desa beserta jajarannya dalam menyelenggarakan pembangunan di masing-masing desa. Di mana kedudukan dari para pengurus BPD dengan kepala desa sejajar.
"Itu sebenarnya kan kesempatan sosial (Pengurus BPD bisa menjadi kepala desa)," ungkap Didik kepada JatimTIMES.
Politisi yang pernah menduduki kursi sebagai Kepala Desa Tunjungtirto, Singosari selama 17 tahun itu menuturkan, bahwa para pengurus BPD sangat memiliki kesempatan sosial untuk menjadi kepala desa.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, jajaran pengurus dan anggota BPD di setiap desa di Kabupaten Malang akan terjun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi berkaitan dengan rencana pembangunan desa ke depan.
"Mereka (pengurus BPD) hari ini menjadi tokoh masyarakat, artinya sering bertemu dengan masyarakat menjadi keterwakilan," kata Didik.
Oleh karena itu, dengan intensitas waktu yang lebih banyak untuk bertemu masyarakat dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya, jajaran pengurus dan anggota BPD dapat memanfaatkan kesempatan sosial tersebut untuk mendapatkan simpati masyarakat desa.
"Maka pada saat dia bisa melaksanakan dan bisa menjadi fasilitator yang terbaik dan kemudian amanah, supel, kenapa tidak itu bisa dipergunakan sebagai alat komoditi ke depan," jelas Didik.
Menurutnya, jika terdapat pengurus dan anggota BPD yang dalam momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mencalonkan diri sebagai kepala desa namun kalah, berarti ada sesuatu hal yang salah.
"Dari anggota BPD yang mencalonkan (menjadi kepala desa) akhirnya tidak jadi, artinya ada proses yang salah. Dia merasa sudah berjalan dengan baik, tetapi masyarakat menilainya salah," tutur Didik.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih paling banyak dua kali dalam masa jabatan.



