Terdesak Utang, IRT Asal Lumajang Nekat Bobol Rumah Kosong di Bumiaji Kota Batu
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Sep - 2026, 03:05
JATIMTIMES – Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar rumah kosong yang meresahkan warga kawasan Bumiaji. Pelaku eksekusi aksi pembobolan antar-kota ini ternyata seorang ibu rumah tangga berinisial WLS (39), warga asal Kabupaten Lumajang.
Peristiwa kejahatan tersebut menimpa korban berinisial AS di kawasan Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dalam aksi tunggalnya di siang bolong, tersangka berhasil menggasak perhiasan emas, barang berharga, hingga uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari dalam rumah korban.
Baca Juga : Tips Siapkan Dana Darurat untuk Hadapi Bencana, Ini yang Perlu Dipersiapkan
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka ter terencana cukup rapi. Pelaku sengaja mengendarai sepeda motor seorang diri dari Lumajang menuju Kota Batu dengan terlebih dahulu memasang plat nomor kendaraan palsu guna mengelabui petugas di jalan raya.
“Jadi modus operandi dari pelaku ini, dia berangkat dari Lumajang menggunakan sepeda motor sendirian, namun terlebih dahulu plat nomornya diganti atau dipalsukan. Kemudian dia berangkat ke Kota Batu berkeliling mencari sasaran,” terang Zaenal, Sabtu (12/9/2026).
Zaenal membeberkan, pemetaan wilayah Kota Batu terbilang cukup dihafal oleh tersangka lantaran WLS sebelumnya pernah bermukim di kawasan Karangploso. Setelah mendapati rumah korban dalam kondisi sepi ditinggal penghuninya, pelaku merusak pintu masuk menggunakan peralatan gunting rumput yang ia temukan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Begitu pintu berhasil didobrak, tersangka langsung mengacak-acak kamar utama dan membawa kabur perhiasan emas, BPKB, ATM, serta uang tunai. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 70 juta, dengan rincian uang tunai sebesar Rp 35 juta dan sisanya berupa perhiasan serta dokumen berharga.
“Motifnya adalah untuk menguasai barang milik korban secara melawan hukum. Kemudian barang-barang itu dijual, untuk uang tunainya digunakan untuk melunasi utang di beberapa orang,” tambahnya.
Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah tim Satreskrim Polres Batu berhasil melacak identitas dan pergerakannya berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP Bumiaji. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti helm, baju saat beraksi, plat nomor palsu, tas penampung barang curian, hingga barang bukti hasil kejahatan.
Baca Juga : Diduga Gelapkan Inventaris Kantor, Eks Ketua Parpol di Lamongan Dipolisikan
Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta bahwa aksi WLS bukan kali pertama dilakukan. Ibu rumah tangga ini tercatat merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang telah beraksi di tiga lokasi lainnya di wilayah hukum Malang Raya, yakni dua TKP di Kecamatan Ngantang dan satu TKP di Kecamatan Kasembon.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka ini, selain satu TKP di Bumiaji, dia juga mengakui telah melakukan tindak pidana yang sama di tiga TKP lainnya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan,” tegas Zaenal.
Seluruh barang ziad berupa perhiasan emas diketahui dijual kembali oleh tersangka ke wilayah Lumajang. Atas perbuatannya merugikan para korban, tersangka WLS kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
