JATIMTIMES - Korupsi sering dianggap sebagai penyakit yang telah lama melekat dalam kehidupan bangsa Indonesia. Anggapan itu bahkan kerap membawa kita pada kesimpulan bahwa praktik korupsi sudah menjadi semacam budaya.
Pandangan tersebut justru mendapat tantangan ketika sejarah hukum Nusantara kembali dibaca. Praktisi hukum dan pegiat sosiohumaniora di Malang, Wiwid Tuhu, menilai leluhur Nusantara pernah memiliki kaidah hukum yang jauh lebih tegas terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga : 3 Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG Berastagi Alami Hilang Ingatan, Gangguan Ginjal hingga Jantung
“Ada anggapan yang sering terlontar bahwa korupsi seolah sudah jadi budaya bangsa Indonesia, warisan turun-temurun yang mengakar sejak zaman kolonial bahkan kerajaan,” kata Wiwid. Menurut dia, penelusuran terhadap hukum kuno Nusantara justru dapat menunjukkan gambaran yang berbeda.
Salah satu contoh datang dari Kutaramanawa Dharmasastra, kitab hukum pidana yang berkembang pada masa Kerajaan Majapahit. Kitab tersebut memuat ratusan pasal dan mengatur berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan yang dilakukan pejabat kerajaan.
Wiwid menyoroti bagian Astadusta yang mengatur kejahatan berupa penipuan, penyalahgunaan kewenangan, dan pencurian oleh pejabat. Dalam ketentuan tersebut, pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
“Leluhur kita di masa kerajaan justru punya sistem pemberantasan korupsi lebih tegas, bahkan bisa dibilang lebih sadis dibanding hukum pidana modern yang kita anut sekarang,” ujarnya.
Pernyataan itu tentu tidak berarti hukum modern harus menghidupkan kembali seluruh bentuk hukuman masa lalu. Sebab, hukum modern memiliki batas yang berbeda, terutama terkait hak asasi manusia. Wiwid sendiri menilai hukuman mati maupun perbudakan terhadap keluarga pelaku bukan sesuatu yang realistis untuk diterapkan saat ini.
Namun, ada satu bagian dari hukum lama yang terasa sangat relevan dengan persoalan korupsi hari ini. Bukan soal seberapa kejam hukuman diberikan, melainkan keberanian negara merampas hasil kejahatan dan memulihkan kerugian yang muncul.
Dalam praktik hukum Majapahit, penyitaan harta menjadi salah satu konsekuensi yang dikenal dalam sistem pidana. Dokumen tersebut juga mencatat berbagai bentuk denda, ganti rugi, tebusan, hingga pemulihan keadaan akibat tindak pidana.
Gagasan tersebut terasa penting ketika pemberantasan korupsi modern masih sering diukur dari lamanya hukuman penjara. Padahal, masyarakat juga membutuhkan jawaban sederhana. Yakni berkaitan dengan berapa banyak kerugian negara yang berhasil dikembalikan. Wiwid karena itu menilai perampasan aset perlu mendapat perhatian lebih besar.
Baca Juga : Mas Ibin Pastikan Pembinaan Atlet Tetap Jadi Prioritas, Pemkot Blitar Full Support Kemajuan Olahraga
"Efek jera sejati bukan sekadar penjara, melainkan pencabutan total kemampuan ekonomi pelaku lewat penyitaan aset,” tegasnya.
Persoalan berikutnya adalah korban. Dalam kasus korupsi, masyarakat menjadi pihak yang ikut menanggung akibat ketika uang negara hilang atau program publik terganggu.
Konsep restitusi dan kompensasi sebenarnya telah dikenal dalam hukum Indonesia. Namun, Wiwid menilai penerapannya bagi korban tindak pidana, termasuk korupsi, belum berjalan optimal. Pada titik inilah sejarah hukum Nusantara seharusnya tidak hanya menjadi cerita masa lalu.
“Menghidupkan kembali kaidah ini bukan berarti kembali ke hukuman mati atau perbudakan, tapi mengambil intisarinya,” ujar Wiwid.
Intisari itu adalah keberanian menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu, memprioritaskan pemulihan kerugian korban atau negara, dan memastikan negara hadir memberikan keadilan.
Jika prinsip itu benar-benar bekerja, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang dirampas.
