Menolak Pembayaran Tunai seperti Roti O, Siap-Siap Kena Denda Rp200 Juta
JATIMTIMES - Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai rupiah di wilayah Indonesia bukan perkara sepele. Setiap pihak yang menolak pembayaran rupiah, termasuk dalam bentuk uang tunai, dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga satu tahun serta dend ...
Binti Nikmatur

