Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA di Jombang Divonis Penjara Seumur Hidup
JATIMTIMES - Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Putri Regita Amanda (18) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.Tiga terdakwa adalah Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Se ...
Adi Rosul

