Pengedar Miras di Banyuwangi Divonis Bersalah, Dijatuhi Denda Rp 1 Juta
JATIMTIMES – Peredaran minuman keras (miras tanpa dilengkapi dengan dokumen resmidi wilayah Bayuwangi ditindak tegas. Dua pelaku pengangkutan dan penjualan miras tradisional jenis arak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.  ...
Nurhadi Joyo

