BLT Kesra Rp 900.000 Wajib Dicairkan Sebelum 31 Desember 2025, Kemensos Ingatkan Dana Bisa Hangus
JATIMTIMES - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra). Pasalnya, batas akhir pencairan bantuan ditetapkan hingga 31 Desember 2025. ...















