Muncul Kolom Harta PPS di Laporan SPT Coretax, Apa Artinya?
JATIMTIMES - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini dilakukan sepenuhnya lewat sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. Baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, semuanya mengisi dan melaporkan kewajiban perpajakan secara daring me ...
Binti Nikmatur

