MALANGTIMES - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang langsung melakukan gerak cepat mengintensifikasi pajak air tanah. Pagi ini (13/2/2019) lembaga eks Dinas Pajak Daerah (Dispenda) itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 21 titik pengguna air tanah. Baik yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak (WP) maupun yang belum mendaftar hingga awal 2019 ini.
"Target pajak air tanah ini yang terkecil dibanding sektor pajak lainnya, tetapi tetap diperhatikan. Selain untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pemantauan terhadap penggunaan air tanah ini juga sangat penting untuk pelestarian sumber daya air dan lingkungan," ucap Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di sela pengarahan yang dilaksanakan di halaman kantor BP2D, Gedung B Perkantoran Terpadu Pemkot Malang.
Ada tiga tim yang diterjunkan dalam sidak tersebut. BP2D juga melibatkan sejumlah elemen seperti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Polres Malang Kota, dan lain-lain. "Ada 21 titik sasaran yang sudah dipetakan sebelumnya. Sejak awal dalam kategori nakal atau bandel karena tidak membayar pajak," tuturnya.
Meski demikian, Ade menegaskan bahwa operasi gabungan (opsgab) tersebut dilaksanakan sesuai SOP perpajakan. "Petugas bisa menyegel lokasi yang dijadikan sasaran. Akan tetapi harus tetap ramah dan sopan, sebagai pelayan masyarakat juga mengimbau secara tegas agar patuh terhadap peraturan daerah terkait perpajakan," terangnya. Para WP yang disidak, juga akan diundangan untuk melakukan mengisi BAP di kantor BP2D.
BP2D mencatat ada ribuan titik pengeboran air bawah tanah (ABT) yang tak berizin. Tak hanya itu, pera pengambil manfaat ABT itu juga tidak membayar pajak sebagaimana yang diwajibkan dalam undang-undang. Pria yang akrab disapa Sam Ade D'Kross ini menyampaikan, jumlah pengeboran ABT mencapai ribuan titik. Kebanyakan selalu memiliki alibi untuk tidak membayar pajak.
Sehingga untuk memberi tindakan tegas, BP2D akan memulai tindakan tegas dengan merazia beberapa titik pelanggaran yang sudah dikantongi lokasinya.
"Masih banyak yang enggan membayar pajak, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang pajak daerah, kami akan melakukan razia dan operasi gabungan mulai hari ini," terangnya pada wartawan.
Dia pun sangat menyangsikan perilaku para wajib pajak yang kebanyakan berasal dari kalangan pebisnis dan orang berada. Karena dalam acara silaturahim yang digelar di Balai Kota Malang hari ini, yang hadir kebanyakan adalah wajib pajak dari kalangan menengah ke bawah.
Dia juga menjelaskan jika pengguna manfaat ABT juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Diantaranya seperti usaha hotel, tempat cuci mobil, restoran, tempat kos, laundry, dan tempat usaha lainnya. "Padahal pajak air tanah ini paling murah diantara pajak yang lain, rata-rata nilainya hanya ratusan ribu rupiah saja," jelas pria berkacamata itu.
Sementara itu, berdasarkan data yang ada, dari sembilan sumber pendapatan daerah Kota Malang dari sektor pajak, pajak air tanah menjadi sumber pendapatan paling rendah. Sepanjang 2018 total besaran pajaknya hanya Rp 800 juta saja, atau 0,19 persen bagi PADA Kota Malang untuk APBD 2019.
Pria berkacamata ini juga menjelaskan jika saat ini ada sekitar 400 titik pengeboran ABT yang tercatat. Dia pun optimis jika jumlahnya bisa bertambah lebih banyak. Mengingat saat ini tumbuh dengan subur usaha-usaha seperti usaha cuci mobil, kos-kosan, restoran, tempat hiburan hingga hotel. "Kami terus lakukan sosialisai, tapi tahun ini adalah tahun penegakan. Maka tidak ada ampun lagi," jelas Sam Ade.
Lebih jauh pria berkacamata ini juga menjelaskan jika tindakan tegas yang dilakukan tersebut bukan semata untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang pada sektor pajak. Melainkan juga untuk kepentingan konservasi air. "Karena jika dibiarkan seperti itu saja, maka bukan tidak mungkin 20 tahun lagi kita akan kehabisan air bawah tanah," pungkasnya.




