JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan rencana pembangunan Jalan Tembus Soekarno Hatta–Candi Panggung bukanlah proyek baru, melainkan telah dirancang sejak lama dan tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Malang.
Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menegaskan bahwa rencana jalan tembus tersebut sudah masuk dalam Perda RTRW sejak 2010 dan tetap dipertahankan hingga RTRW yang berlaku saat ini. “Rencana jalan itu sudah ada sejak Perda RTRW tahun 2010 sampai sekarang. Jadi bukan tiba-tiba muncul,” ujar Dandung.
Dandung menjelaskan, pembangunan Jalan Tembus Soekarno Hatta–Candi Panggung tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Jalan tersebut merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang dibangun oleh pengembang.
“Untuk jalan tembus ini berasal dari PSU. Artinya, pengembang yang membangun, kemudian setelah selesai akan diserahkan secara fisik kepada Pemerintah Kota Malang,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Dandung, proses serah terima administrasi dari pengembang kepada Pemkot Malang telah dilaksanakan. Dengan demikian, realisasi jalan tembus tersebut tinggal menunggu tahapan lanjutan agar dapat segera dimanfaatkan masyarakat.
“Kami berharap Jalan Tembus Soekarno Hatta–Candi Panggung ini bisa segera terrealisasi dan memberikan kemanfaatan yang maksimal bagi masyarakat Kota Malang,” pungkasnya.
Keberadaan jalan tembus ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Soekarno-Hatta sekaligus meningkatkan konektivitas antar wilayah di Kota Malang.
Namun sayangnya, saat ini rencana tersebut masih belum dapat direalisasikan. Sebab, sampai saat ini masih ada sejumlah warga yang menolak. Dan saat ini, penolakan tersebut juga telah masuk dalam ranah persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang dalam tahap mediasi.





