JATIMTIMES - Banyak warga mengeluhkan proses pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung selesai. Padahal syarat sudah diserahkan, namun sertifikat tetap belum terbit juga. Apa faktor yang membuat prosesnya memakan waktu panjang?
Notaris Ni Putu Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., menjelaskan, persoalan yang paling sering ditemukan sehingga urus sertifikat tanah lama ada pada kelengkapan dokumen.
"Ngurus sertifikat tapi kok nggak kelar-kelar apa sih masalahnya? Nggak usah sedih ya, kalian nggak sendiri. Banyak banget nih ya curhatan yang bilang bahwa ngurus sertifikat nggak kelar-kelar," ujar Nena, dikutip Instagram pribadinya, Minggu (30/11).
Ia mengatakan kondisi ini biasanya muncul pada tanah yang belum bersertifikat dan baru diajukan permohonan sertifikasinya.
"Dari kasus yang saya amati ya, biasanya itu masalahnya cuma satu nih. Dokumen, ada aja dokumen yang belum lengkap. Dan sayangnya ya, dokumen yang belum lengkap ini ya nggak diinfo sama BPN-nya," jelasnya.
Nena menilai, kadang terjadi miskomunikasi saat pemohon menanyakan berkas yang kurang. Bahkan ada berkas yang terselip di kantor BPN.
"Jadi, para pihaknya juga nggak tahu. Nah, giliran ngecek nih ke BPN gitu kan, berkasnya juga kadang keselip. Jadi, miskomunikasi untuk melengkapi dokumen itu," katanya.
Ia pun menyarankan pemohon untuk aktif melakukan pengecekan langsung ke kantor pertanahan. "Jadi, kalau misalnya kalian ngurus ya, nggak kelar-kelar coba deh datang ke BPN, tanyain dokumen apa nih yang kurang gitu ya, sampai nggak beres-beres," pesannya.
Adapun Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki standar waktu pemrosesan sertifikat tanah selama 90 hari kerja. Namun dalam kenyataannya, proses bisa molor hingga bertahun-tahun.
Apabila bukti kepemilikan belum kuat atau muncul klaim dari pihak lain, sertifikat tidak dapat diterbitkan begitu saja. Jika semua syarat sudah lengkap, tidak ada sengketa, namun proses tetap berlarut-larut, pemohon bisa melapor ke BPN pusat.
BPN juga mengklaim terus berbenah dalam pelayanan publik dan memerangi praktik korupsi di lingkungan internal. Termasuk BPN berupaya bagaimana menciptakan pelayanan murah cepat dan anti korupsi.





