Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Jabarkan Legalitas Perumahan, Imbau Warga Tak Tergiur Kavling Ilegal

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

06 - Sep - 2025, 16:56

Placeholder
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Budiar (pegang mikrofon) saat memberikan sosialisasi mengenai perizinan perumahan kepada masyarakat yang berlangsung beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Budiar aktif melakukan sosialisasi terkait legalitas perumahan. Sosialisasi dilakukan dengan menyasar beragam lapisan masyarakat. Yakni mulai dari tingkat desa hingga para pengembang.

Budiar menyebut, sosialisasi yang masif dilakukan Cipta Karya tersebut juga turut ditujukan untuk menghindarkan masyarakat terhadap praktik penjualan tanah kavling peruntukan perumahan ilegal

Baca Juga : Tangkal Hoaks Pemicu Provokasi, Pemkot Malang Gencarkan Literasi Digital

"Kami tidak kurang-kurangnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui desa maupun melalui pengembang. Bahwa semua pengembang wajib melakukan perizinan yang legal," tuturnya kepada JatimTIMES.

Budiar mengimbau, sebelum membeli tanah terlebih rumah pada perumahan, hendaknya mengecek terlebih dahulu perizinannya. Yakni yang di antaranya meliputi perizinan dari segi tata ruang yang meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada dan sudah sah dilegalkan.

"Kemudian (pengembang) juga harus melakukan site plan. Sekarang juga tidak diperbolehkan lagi menjual tanah kavling," tegas Budiar.

Selain apa yang telah dijabarkan tersebut, disampaikan Budiar, para pengembang juga harus memenuhi beberapa legalitas lainnya. Yakni mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kemudian terakhir adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati, yang pertama lihat ada apa belum perizinannya. Kepada pengembang, kami juga mengimbau yang intinya harus taat aturan, termasuk yang pertama dan paling urgent adalah site plan," imbaunya.

Sesuai dengan ketentuan, disampaikan Budiar, pihak pengembang juga harus menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah (Pemda). "Karena kan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait PSU-nya itu kan juga diminta untuk diserahkan ke pemda," ujarnya.

Baca Juga : Bisa Dicairkan Meski Masih Kerja, Ini Syarat dan Cara Ambil Dana BPJS Ketenagakerjaan

Sayangnya, meski telah masif dilakukan sosialisasi, sebagian pengembang masih nekat tak menaati aturan. Sehingga, ujung-ujungnya masyarakat atau konsumen yang dirugikan.

"Kurang lebih yang legal itu hampir 300-an, itu yang pengembangnya masih ada. Apabila mau membeli rumah, paling tidak lihat perizinannya dulu. Mulai dari tata ruangnya yang namanya KKPR, kemudian paling tidak site plan-nya harus ada dulu," imbuhnya.

Guna mengantisipasi adanya korban pembelian dari penjualan tanah kavling peruntukan perumahan ilegal, DPKPCK Kabupaten Malang juga telah menyediakan beragam fasilitas yang bisa diakses masyarakat umum. Termasuk layanan pengaduan yang bisa dimanfaatkan untuk menanyakan ihwal legalitas rumah pada perumahan yang hendak dibeli.

"Kami akan selalu ada, masyarakat juga bisa langsung ke kantor saja. Kami setiap saat juga turun ke desa untuk memberikan sosialisasi termasuk kepada para pengembang untuk berhati-hati," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan dpkpck kabupaten malang budiar legalitas perumahan tanah kavling perumahan ilegal pemkab malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana