JATIMTIMES - Massa demo tolak UU TNI menutup sepanjang Jalan Gubernur Suryo yang ada di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3).
Massa gabungan dari sejumlah elemen mahasiswa ini mulai tiba di lokasi pada pukul 14.00 WIB. Setibanya massa yang berjumlah ratusan orang ini langsung menutup jalan dan sempat membakar ban.
Dalam selebaran yang dibawa para mahasiswa ini menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
Pers Release : FRONT ANTI MILITERISME
TOLAK RUU TNI
AWAS BAHAYA LATEN ORDE BARU
DPR RI pada hari ini kamis, 20 Maret 2025 sekitar Jam 10.00 telah menjadi satu
barisan dalam Para Pengkhianat Demokrasi. Mereka secara aklarmasi telah
menyetujui Draf Revisi UU TNI untuk menjadi Undang-undang.
Gerakan Masyarakat Sipil secara terbuka telah menyatakan bahwa RUU TNI yang saat ini disahkan sebagai revisi atas UU No. 34 tahun 2004 adalah bentuk upaya
mengembalikan kuasa TNI atas Supremasi sipil yang merupakan hakekat
demokrasi di Indonesia.
Dengan UU TNI yang baru ini TNI bukan lagi sebatas sebagai Tentara tapi mereka akan menjadi para PEMBURU JABATAN dan PEKERJAAN di 15 Lembaga dan Institusi strategis yang seharusnya sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Sipil.
ORDE BARU telah dibangkitkan dari kuburnya ! TNI telah kembali menjalankan DWI FUNGSI yang anti Demokrasi !
Pengesahan RUU TNI in sama sekali tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke
arah yang profesional.
RUU ini justru akan melemahkan profesionalisme militer dan menjadikan para perwira TNI menjadi para pemburu rente dan jabatan sipil. Persis seperti apa yang dulu pernah terjadi saat Indonesia ada dalam kuasa Orde Baru/Soeharto.
Ada banyak agenda reformasi sektor keamanan yang bertujuan kearah penguatan supremasi sipil, penghormatan dan perlindungan HAM serta akuntablitas sektor keamanan yang seharusnya lebih mendesak untuk dilakukan DPR dan
Pemerintah, senyatanya justru diabaikan.
TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU
No. 34 tahun 2004 tentang TNI memberikan mandat kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan Peradilan Militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 untuk memastikan pelaksanaan prinsip persamaan di hadapan hukum, akan tetani
agenda sangat penting ini selama lebih dari 24 tahun justru telah terabaikan
Sikap BEBAL dan ANTI DEMOKRASI yang dipertontonkan oleh para anggota
DPR RI melalui pengesahan RUU TNÍ menjadi UU dengan cara-cara yang jauh
dari prinsip akuntabiltas menunjukkan bahwa saat ini Indonesia ada dalam bahava
MILITERISME yang NYATA.
Karena itu, kami menyerukan kepada seluruh RAKYAT INDONESIA:
TOLAK dan BATALKAN RUU TNI yang telah disahkan menjadi Undang- undang dan Avo kita kembalian TNI ke baraknya !
Dan kami mendesak Pemerlntah Indonesia untuk : Membentuk TNI yang PROFESIONAL, bukan TNI yang gemar berburu RENTE dan JABATAN SIPIL !



