JATIMTIMES - Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober. Menjelang peringatan tersebut, masyarakat mulai mencari tahu apakah Hari Santri 2026 termasuk tanggal merah atau hari libur nasional yang memungkinkan pekerja dan pelajar beristirahat dari aktivitas rutin.
Tahun ini, Hari Santri jatuh pada Kamis, 22 Oktober 2026. Meski diperingati secara nasional dan menjadi momentum penting bagi kalangan pesantren, tanggal tersebut tidak otomatis menjadi hari libur.
Hari Santri 22 Oktober 2026 Bukan Tanggal Merah
Hari Santri Nasional pada Kamis, 22 Oktober 2026, bukan termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, kecuali terdapat kebijakan khusus dari instansi, sekolah, atau tempat kerja masing-masing.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun, tetapi tidak memasukkan 22 Oktober sebagai hari libur.
Karena itu, masyarakat yang ingin merencanakan liburan atau mengambil cuti pada tanggal tersebut perlu menyesuaikannya dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan masing-masing.
Walaupun bukan tanggal merah, Hari Santri Nasional tetap diperingati secara luas di Indonesia. Berbagai kegiatan biasanya digelar oleh pondok pesantren, lembaga pendidikan Islam, organisasi kemasyarakatan, hingga instansi pemerintah.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), peringatan Hari Santri 2026 mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.” Tema tersebut menekankan peran santri dalam pembangunan bangsa, termasuk melalui pendidikan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemandirian ekonomi, serta kepedulian sosial.
Melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026, upacara Hari Santri dijadwalkan berlangsung serentak pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 07.00 waktu setempat.
Apakah Sekolah dan Kantor Tetap Masuk saat Hari Santri?
Karena 22 Oktober 2026 bukan hari libur nasional, kegiatan sekolah dan pekerjaan pada dasarnya tetap berlangsung sesuai jadwal masing-masing.
Namun, pelaksanaannya dapat menyesuaikan kebijakan lembaga atau instansi. Sekolah berbasis pesantren, madrasah, maupun lembaga pendidikan lainnya bisa mengadakan upacara dan kegiatan khusus untuk memperingati Hari Santri.
Begitu pula dengan kantor pemerintahan dan perusahaan. Jika tidak ada kebijakan khusus yang menetapkan libur atau penyesuaian jam kerja, aktivitas tetap berjalan seperti hari kerja biasa.
Masyarakat disarankan memeriksa pengumuman resmi dari sekolah, tempat kerja, atau instansi terkait agar tidak keliru menyusun agenda.
Makna Hari Santri Nasional
Hari Santri Nasional ditetapkan pada 22 Oktober untuk mengenang peran santri dan ulama dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Tanggal tersebut berkaitan dengan Resolusi Jihad yang dicetuskan pada 22 Oktober 1945, yang menyerukan perlawanan terhadap upaya penjajahan kembali.
Sebagaimana dijelaskan dalam publikasi Kementerian Agama, penetapan Hari Santri menjadi pengingat atas kontribusi kalangan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa sekaligus mendorong santri untuk terus berperan dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, meskipun tidak ditetapkan sebagai tanggal merah, Hari Santri Nasional tetap memiliki arti penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesimpulannya, Hari Santri Nasional pada Kamis, 22 Oktober 2026, bukan tanggal merah dan bukan hari libur nasional. Masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa, sembari dapat mengikuti upacara atau kegiatan peringatan sesuai ketentuan masing-masing lembaga.



