JATIMTIMES — Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus mengebut tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.

Langkah terbaru dilakukan dengan menggelar kunjungan kerja konsultasi penyempurnaan substansi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Selasa (13/10/2026) kemarin.

Regulasi strategis ini tengah digodok secara intensif oleh legislatif untuk memperkuat sistem transportasi massal di Jatim, termasuk memantapkan landasan hukum pengembangan dan perluasan jaringan Bus Trans Jatim.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menjelaskan bahwa konsultasi di Jakarta tersebut secara khusus melibatkan narasumber dari Kemenhub serta jajaran Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri guna memantapkan materi muatan Raperda.

“Tahapan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi ini terus kita kebut. Kami melakukan konsultasi untuk penyempurnaan substansi Raperda bersama Kemenhub dan Kemendagri,” ujar Khusnul Arif, dikonfirmasi Rabu (14/10/2026).

Raperda ini dirancang dengan tujuan utama mengintegrasikan berbagai moda, rute, dan layanan angkutan lintas daerah di Jatim. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta memperluas konektivitas ekonomi antarwilayah secara berkelanjutan.

Dari sisi substansi, cakupan pengaturan dalam Raperda tersebut memuat sejumlah poin krusial, di antaranya menetapkan standar pelayanan minimum, memastikan keterjangkauan tarif bagi masyarakat, mengutamakan keselamatan penumpang, menjamin aksesibilitas bagi kelompok rentan, menerapkan sistem tiket terpadu, menata simpul-simpul transportasi, serta memperkuat pengawasan terhadap operator layanan.

Selain itu, regulasi ini juga berfungsi sebagai landasan hukum jangka panjang bagi penguatan dan perluasan armada layanan Trans Jatim. Khusnul Arif mengungkapkan bahwa keberadaan Perda ini sangat vital untuk memperkokoh kerja sama dan sinergi lintas wilayah antara Pemerintah Provinsi Jatim, pemerintah pusat, serta pemerintah kabupaten/kota.

Dengan kepastian hukum yang kuat, koordinasi pengelolaan transportasi publik tidak akan terhambat oleh batas administratif daerah.

Pascakonsultasi substansi di Jakarta, Komisi D DPRD Jatim telah menjadwalkan serangkaian agenda legislasi terdekat secara sistematis. Pada Kamis (15/10/2026) besok, DPRD Jatim dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Gubernur atas Penjelasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.

Selanjutnya, maraton pembahasan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna pada Senin (19/10/2026) mendatang dengan agenda tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Jatim atas pendapat Gubernur.

“Tahapan-tahapan berikutnya juga akan terus kami lalui, termasuk pembahasan Raperda Komisi D bersama Pemprov Jatim, public hearing untuk menjaring masukan masyarakat, hingga penyelarasan akhir oleh Bapemperda,” jelas legislator asal Dapil Kediri Raya tersebut.

Ia menekankan bahwa pelibatan publik melalui uji publik (public hearing) menjadi kunci penting agar aturan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan riil pengguna jasa transportasi masif di lapangan.

Melalui percepatan pembahasan Raperda ini, DPRD Jatim berkomitmen menghadirkan payung hukum yang kokoh demi terwujudnya sistem transportasi publik yang aman, nyaman, dan terintegrasi secara merata di seluruh wilayah Jatim.