JATIMTIMES - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan lingkungan di Indonesia. Kebakaran tidak hanya mengancam kawasan hutan, tetapi juga dapat meluas ke lahan pertanian, perkebunan, semak belukar, hingga tanah gambut. Saat musim kemarau, kondisi vegetasi yang mengering membuat risiko kebakaran semakin perlu diwaspadai.

Istilah karhutla pun kerap digunakan dalam laporan kebencanaan pemerintah. Namun, mengapa tidak cukup disebut kebakaran hutan saja? Jawabannya berkaitan dengan cakupan wilayah yang dapat terbakar. Tidak semua kebakaran vegetasi terjadi di kawasan hutan, sehingga istilah karhutla digunakan untuk menggambarkan kebakaran yang melibatkan hutan maupun berbagai jenis lahan lainnya.

Lantas, apa perbedaan hutan dan lahan, serta mengapa kebakaran di kedua wilayah tersebut perlu mendapatkan perhatian? Berikut penjelasannya.

Pengertian Karhutla dan Perbedaan Hutan dengan Lahan

Dilansir dari laman BPBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kebakaran hutan dan lahan merupakan peristiwa terbakarnya hutan atau lahan, baik akibat faktor alam maupun aktivitas manusia, yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekologis, ekonomi, dan sosial.

Sementara itu, laman DPI Pemadam menjelaskan bahwa karhutla dapat melibatkan vegetasi di permukaan tanah maupun material organik di bawah permukaan. Karakteristik tersebut membuat kebakaran hutan dan lahan memiliki pola penyebaran serta penanganan yang berbeda dari kebakaran bangunan atau permukiman.

Untuk memahami penggunaan istilah tersebut, penting mengetahui perbedaan antara hutan dan lahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan diartikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati dan didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya.

Adapun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hutan merupakan tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon dan biasanya tidak dipelihara orang. Sementara itu, lahan merujuk pada tanah terbuka atau tanah garapan.

Dalam konteks karhutla, cakupan lahan dapat meliputi berbagai tutupan lahan di luar kawasan berhutan, seperti padang rumput, semak belukar, lahan pertanian, perkebunan, dan gambut.

Dengan demikian, istilah karhutla lebih tepat digunakan untuk menggambarkan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan maupun lahan nonhutan. Kebakaran di lahan terbuka tetap dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat, meskipun lokasinya tidak berada di kawasan hutan.

Luas Karhutla Indonesia Tembus 202 Ribu Hektare pada 2026

Besarnya persoalan kebakaran hutan dan lahan juga terlihat dari data terbaru pemerintah.

Berdasarkan informasi pada situs Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, luas indikasi area karhutla di Indonesia selama Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Data itu menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi ancaman serius di berbagai wilayah Indonesia. Namun, angka tersebut merupakan luas keseluruhan area yang terindikasi terbakar dan tidak dengan sendirinya menunjukkan berapa bagian yang merupakan kawasan hutan maupun lahan nonhutan.

Gambaran lain terlihat di Kalimantan Timur. Berdasarkan laporan harian yang dipublikasikan BPBD Kalimantan Timur pada 22 September 2026, akumulasi luas area terbakar sejak awal tahun mencapai sekitar 6.684,34 hektare. Dalam laporan yang sama, BPBD juga mencatat 1.380 titik panas dan tiga titik kejadian kebakaran yang terpantau pada hari tersebut.

Angka tersebut merupakan data kumulatif hingga tanggal pelaporan, bukan hanya luas kebakaran yang terjadi pada 22 September 2026.

Data nasional dan daerah itu memperlihatkan pentingnya penanganan karhutla secara menyeluruh. Upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan di kawasan hutan, tetapi juga perlu menjangkau lahan terbuka dan wilayah lain yang memiliki risiko kebakaran.

Mengapa Lahan Nonhutan Rentan Terbakar?

Ada beberapa faktor yang membuat lahan nonhutan rentan mengalami kebakaran. Kondisi cuaca, jenis vegetasi, aktivitas manusia, hingga karakteristik tanah dapat memengaruhi risiko dan penyebaran api.

1. Vegetasi Kering Mudah Menjadi Bahan Bakar

Lahan terbuka dapat ditumbuhi rumput, semak belukar, ranting, dan dedaunan. Ketika musim kemarau berlangsung, vegetasi tersebut kehilangan kelembapan sehingga lebih mudah terbakar.

Tumpukan bahan organik kering dapat menjadi bahan bakar ketika terkena sumber api. Jika kondisi lingkungan mendukung, api bisa menjalar ke area yang lebih luas, terutama ketika angin bertiup kencang.

Kebakaran yang awalnya terjadi di satu titik berpotensi meluas apabila tidak segera ditangani. Karena itu, pemantauan lahan terbuka dan pembersihan vegetasi kering secara aman menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

2. Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

Aktivitas manusia juga dapat menjadi pemicu karhutla, salah satunya pembukaan lahan menggunakan metode tebas-bakar atau slash and burn.

Metode tersebut dilakukan dengan membersihkan vegetasi, kemudian membakarnya untuk menyiapkan lahan pertanian atau perkebunan. Cara ini terkadang dipilih karena dianggap lebih praktis dan murah, terutama ketika sarana untuk mengolah lahan terbatas.

Namun, api yang digunakan untuk membersihkan lahan dapat menyebar di luar area yang direncanakan. Risiko tersebut semakin besar ketika vegetasi mengering dan angin membantu mempercepat penjalaran api.

Pembakaran padang rumput untuk merangsang pertumbuhan rumput muda juga dapat memicu kebakaran apabila tidak terkendali. Oleh sebab itu, pembakaran lahan perlu dihindari, terutama saat kondisi cuaca meningkatkan risiko kebakaran.

3. Gambut Bisa Terbakar hingga ke Bawah Tanah

Lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dari tanah mineral. Gambut terbentuk dari akumulasi material organik yang mengalami penguraian dalam waktu lama.

Dalam kondisi basah, kandungan air membantu menekan risiko kebakaran. Sebaliknya, ketika gambut mengering akibat musim kemarau atau perubahan tata air, material organik di dalamnya dapat menjadi bahan bakar.

Api bahkan bisa merambat di bawah permukaan tanah. Kondisi ini dikenal sebagai kebakaran bawah permukaan atau subsurface fire.

Kebakaran gambut tidak selalu terlihat sebagai kobaran api besar di permukaan. Meski demikian, api dapat bertahan di lapisan organik sehingga sulit ditemukan dan dipadamkan secara menyeluruh. Asap pun dapat terus dihasilkan selama proses pembakaran berlangsung.

Pengelolaan tata air yang tidak tepat, termasuk pengeringan gambut akibat pembangunan kanal, dapat meningkatkan kerentanan wilayah tersebut terhadap kebakaran. Karena itu, menjaga kelembapan gambut menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko karhutla.

Dampak Karhutla Tidak Hanya Merusak Hutan

Karhutla dapat menimbulkan dampak yang luas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Dampaknya tidak terbatas pada kawasan hutan, tetapi juga dapat dirasakan di wilayah pertanian, perkebunan, dan permukiman yang berada di sekitar lokasi kebakaran.

Asap yang dihasilkan dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan. Kebakaran juga berpotensi merusak habitat satwa, menghilangkan vegetasi, mengganggu aktivitas warga, dan menyebabkan kerugian ekonomi.

Pada lahan gambut, kebakaran dapat berlangsung lebih sulit dikendalikan karena api mampu menjalar di bawah permukaan tanah. Kondisi ini membuat proses pemadaman membutuhkan penanganan yang sesuai dengan karakteristik wilayah.

Pencegahan karhutla karena itu memerlukan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah, petugas pemadam, pengelola lahan, hingga masyarakat. Langkah yang dapat dilakukan antara lain menghindari pembakaran terbuka, memantau wilayah rawan, serta segera melaporkan kebakaran kepada petugas setempat.

Jadi, karhutla disebut kebakaran hutan dan lahan karena api tidak hanya mengancam kawasan hutan, tetapi juga berbagai jenis lahan di luar hutan. Istilah tersebut menggambarkan cakupan kebakaran yang lebih luas sekaligus menegaskan bahwa pencegahannya perlu dilakukan di berbagai jenis wilayah, bukan hanya di kawasan berhutan.