JATIMTIMES – Ancaman krisis ekologis melanda kawasan kaya biodiversitas di Indonesia akibat lemahnya kekuatan hukum instrumen perlindungan lingkungan hidup. Yayasan MADANI Berkelanjutan mengungkap fakta mencemaskan bahwa sebanyak 14,84 juta hektare Areal Bernilai Keanekaragaman Hayati Tinggi (ABKT) berstatus kritis saat ini berada di luar sistem perlindungan kawasan hutan formal negara.
Kondisi tersebut kian mengkhawatirkan lantaran dokumen Indonesian Biodiversity Strategy & Action Plan (IBSAP) 2025-2045 belum memiliki daya ikat hukum (enforceability gap) untuk membatalkan izin tambang maupun proyek strategis nasional.
Akibat celah regulasi ini, target perlindungan lingkungan disebut kerap tersingkir saat berhadapan dengan UU Minerba maupun rezim UU Cipta Kerja.
Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan Giorgio Budi Indrarto membeberkan bahwa sekitar 5,91 juta hektare area ABKT bahkan telah dibebani oleh konsesi industri ekstraktif seperti pertambangan.
"Dokumen IBSAP belum berdaya mengubah keputusan perizinan atau tata ruang. Di Kepulauan Sangihe misalnya, lebih dari 45 persen wilayah ABKT bertumpang tindih dengan konsesi tambang yang penyelesaiannya harus lewat gugatan warga, bukan saringan IBSAP," ujar Giorgio dalam Dialog Kebijakan Road to COP17: Penguatan Kerangka Hukum Safeguards Keanekaragaman Hayati Nasional menuju Implementasi Indonesian Biodiversity Strategy & Action Plan (IBSAP) 2025-2045 yang Efektif dan Berkeadilan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLH/BPLH Inge Retnowati menyatakan bahwa pemerintah tengah mengagendakan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) agar dokumen IBSAP menjadi pedoman wajib bagi seluruh kementerian.
Dari sisi perencanaan, Perencana Kementerian PPN/Bappenas Anggi Pertiwi Putri membeberkan bahwa tantangan utama konservasi juga terganjal oleh jurang defisit pembiayaan yang mencapai Rp 118,4 hingga Rp 163,9 triliun per tahun.
"Persoalan utama bukan minimnya aturan, melainkan lemahnya keselarasan kebijakan antarsektor dan adanya defisit anggaran konservasi yang masih sangat bergantung pada APBN," ungkap Anggi.
Guna mencegah kepunahan masif spesies endemik menuju COP17, MADANI Berkelanjutan mendesak pemerintah segera menerbitkan Perpres IBSAP, mereformasi AMDAL, serta mengalihkan mandat koordinasi perlindungan ke lembaga yang independen dari benturan kepentingan investasi.



