JATIMTIMES - Target penerimaan retribusi daerah Kota Malang tahun ini lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu. Namun, hingga akhir September 2026, penerimaannya baru mencapai Rp 83 miliar atau 63,9 persen dari target Rp 130 miliar. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp 47 miliar yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir.

Sementara itu, sepanjang 2025, penerimaan retribusi daerah mencapai Rp 93,9 miliar. Target tahun ini bahkan terpaut Rp 36,1 miliar dari realisasi tahun lalu.

Untuk mencapai target Rp 130 miliar, Pemkot Malang harus mengumpulkan penerimaan jauh lebih besar dibandingkan capaian tahun sebelumnya.

Koordinator Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang M. Sulthon menjelaskan, retribusi daerah terbagi menjadi tiga kelompok. Yakni retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Dari ketiga kelompok tersebut, retribusi jasa umum menyumbang penerimaan terbesar. Realisasinya mencapai Rp 66 miliar dari target Rp 105 miliar atau sekitar 62,39 persen.

Jenis retribusi ini mencakup pelayanan kesehatan, persampahan, parkir tepi jalan umum, pelayanan pasar, pelayanan kakus, hingga pelayanan kebersihan. Namun, penerimaan dari sejumlah sektor tersebut belum bergerak sesuai target yang ditetapkan.

Parkir tepi jalan umum menjadi salah satu sektor dengan realisasi yang masih rendah. Hingga akhir September, penerimaannya baru mencapai Rp 3,7 miliar atau sekitar 44 persen dari target Rp 8,5 miliar.

"Retribusi kurang maksimal pada parkir tepi jalan baru 44 persen. Sebesar Rp 3,7 miliar dari target Rp 8,5 miliar," jelas Sulthon.

Sementara itu, kelompok retribusi jasa usaha baru menghasilkan Rp 6,5 miliar dari target Rp 11,1 miliar. Capaian tersebut setara dengan 58,87 persen dari target yang dipatok sepanjang 2026.

Retribusi jasa usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, parkir khusus, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produk usaha daerah. Seluruh sektor tersebut turut menyumbang penerimaan yang masih harus dikejar pada penghujung tahun.

Adapun kelompok retribusi perizinan tertentu mencatat realisasi Rp 10,5 miliar dari target Rp 13 miliar. Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di antara tiga kelompok retribusi, yakni sekitar 80,77 persen.

Jenis penerimaan ini mencakup retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Pemungutannya menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

Dengan sisa waktu tiga bulan, Pemkot Malang masih harus mengejar sekitar Rp 47 miliar untuk memenuhi target retribusi daerah. Sementara itu, capaian sepanjang 2025 menunjukkan bahwa penerimaan setahun penuh sebelumnya masih berada di bawah target tahun ini.