JATIMTIMES – Pemerintah Kota Blitar memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, pekerja dengan keterbatasan ekonomi mendapat perlindungan atas risiko kerja hingga kematian.

Manfaat program itu dirasakan dua keluarga pekerja rentan di Kota Blitar. Dua ahli waris menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan masing-masing Rp42 juta. Wali Kota Blitar H Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin menyerahkan santunan tersebut secara langsung kepada keluarga penerima, Kamis (1/10/2026).

Mas Ibin mendatangi kediaman keluarga Dwi Hermanto di Jalan Cipemali Gang X Nomor 5, Kelurahan Ngadirejo, serta keluarga Suratmi di Jalan Sulawesi Nomor 2, Kelurahan Plosokerep. Dalam kegiatan tersebut, Mas Ibin didampingi Pj Sekretaris Daerah Kota Blitar Tri Iman Prasetyono dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Ahmad Pauji.

Dwi semasa hidup bekerja di sektor pertanian dan masuk kategori pekerja rentan. Sementara Suratmi merupakan pedagang kecil. Keduanya telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan Pemkot Blitar.

“Pemerintah Kota Blitar memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan se-Kota Blitar. Mereka sudah kami daftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Kota Blitar,” kata Mas Ibin.

Menurut dia, skema tersebut dirancang agar pekerja rentan tetap mempunyai perlindungan ketika menghadapi risiko. Pemerintah mengambil peran pada pembiayaan kepesertaan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat sesuai program yang diikuti.

Perlindungan Hadir hingga Keluarga

Ibin

Mas Ibin menegaskan, perlindungan pekerja rentan tidak berhenti pada kepesertaan. Manfaatnya harus benar-benar dirasakan ketika peserta maupun keluarganya menghadapi risiko sosial dan ekonomi. Dalam kasus Dwi dan Suratmi, masing-masing ahli waris berhak atas manfaat JKM sebesar Rp42 juta.

“Alhamdulillah, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan Rp42 juta. Administrasinya segera diurus dan insya Allah dalam waktu dekat, sekitar satu sampai dua minggu, bisa dicairkan,” ujarnya.

Mas Ibin mengatakan, perlindungan pekerja rentan menjadi bagian dari upaya Pemkot Blitar memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan terbatas dan menghadapi kerentanan ekonomi.

“Pemerintah hari ini punya banyak program. Salah satunya melindungi pekerja rentan dengan membayarkan iuran dan mengikutsertakan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ketika ada warga yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Kebijakan ini menjangkau pekerja informal, mulai petani, buruh tani hingga pedagang kecil. Santunan JKM kepada dua ahli waris menjadi bukti konkret bahwa jaminan sosial hadir saat keluarga menghadapi kehilangan pencari nafkah.

“Yang terpenting, pekerja rentan di Kota Blitar memiliki perlindungan. Ketika terjadi risiko, ada jaminan yang bisa membantu keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Mas Ibin.