JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan aturan baru untuk mengatur tahapan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang baru diajukan pada 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026. PMK ini ditetapkan pada 16 September 2026.

Aturan tersebut berkaitan dengan permohonan PHPU yang masuk ke MK pada 10 September 2026. Perkara yang telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024. Kondisi itu membuat jadwal penanganan perkara yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 tidak sesuai dengan waktu masuknya perkara baru.

Karena itu, MK menetapkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara tersebut. Namun, penerbitan aturan ini bukan berarti MK telah memutuskan substansi gugatan.

Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa tahapan dan jadwal yang ditetapkan bersifat prosedural normatif. Jadwal itu tidak menjadi penilaian atau pendirian MK mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu, objek permohonan maupun pokok perkara.

Hal-hal tersebut nantinya dinilai berdasarkan hukum acara dan pertimbangan yang dituangkan dalam putusan atau ketetapan MK.

Apa yang Dipersoalkan dalam Gugatan?

Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.

Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres dibatalkan, termasuk membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Selain itu, para pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan. Perlu dicatat, seluruh permintaan tersebut merupakan petitum dari pihak pemohon, bukan keputusan MK.

MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 dengan agenda penyampaian permohonan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta keterangan Pihak Terkait.

Dengan demikian, PMK Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar pengaturan tahapan dan jadwal untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang baru diajukan pada 2026. Sementara apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan dan bagaimana pokok permohonannya akan dinilai, masih menjadi bagian dari proses persidangan di MK.