JATIMTIMES - Keluhan soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum masuk ke rekening ramai disampaikan guru di media sosial. Sejumlah guru mengaku sudah menunggu pencairan selama tiga bulan, bahkan ada yang menyebut tunjangan belum diterima selama beberapa bulan.
Salah satunya disampaikan akun @rasheed_***. Ia mempertanyakan pencairan TPG yang menurutnya belum diterima selama tiga bulan.
"Gaji karyawan MBG dan KDMP lancar-lancar aja kenapa TPG guru sampe 3 bulan belum cair? Dzalim tingkat dewa."tulisnya.
Keluhan serupa datang dari @bellybellyn***. Ia mengaku Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) miliknya belum terbit meski data dan persyaratan yang diminta sudah dipenuhi.
"KENAPA SKTP GUE GA TERBIT² !!!! ITU UANG GUE HAK GUE !!!! PLIS LO KLARIFIKASI BU, INI UANG PADA KEMANA, KENAPA GA DIBAYAR² @nunuksuryani. DATA GUE SEMUA UDAH VALID, KENAPA LELET BANGET BUAT TERBIT SKTP, BAHKAN JULI AGUSTUS SKTP GUE GA TERBIT. GUE UDH SESUAI SYARAT YG LO PADA MINTA WEY, DIATAS 24JP SEMUA UDH GUE TUNAIKAN TUH NGAJAR. INI UDAH MAU OKTOBER ANJIRRRR !!!!! @nunuksuryani" tulisnya di Threads.
Ada juga guru yang mengaku mengalami keterlambatan lebih panjang. Akun @putra_madin***** mengatakan TPG pada Januari-Maret belum diterima, sedangkan pencairan April-Juni sudah masuk.
"Aku, TPG udh 5 bulan gk terbayar, Januari-Maret gk terbayar, tp April-Juni masuk, bgitu d bulan Juli - September belum masuk lg, sama kayak Januari - Maret blm ada tanda- terbit SKTP..." ujarnya.
Keluhan lain disampaikan @q_q***. Ia menyebut TPG sebesar Rp1,8 juta per bulan belum masuk selama tiga bulan. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan status mengajar yang disebutnya tidak linier.
"TPG yg nominalnya 1.800.000 itu sudah 3 bulan ga masuk ke rekeningku, padahal itu adalah uang halal hasil kerja kerasku yg selalu ku tunggu tunggu. Skrg abu abu trus karena gak kebagian kelas tapi aku tetap bekerja jd guru mapel. Tp ya gitu jadinya ga linier dan gak valid krna aku harusnya jd wali kelas ya Allah tolong kali ini saja lihat kearahku tolong aku ya Allah" jelasnya.
Sebagai informasi, keluhan para guru tersebut muncul di tengah perubahan mekanisme pencairan tunjangan guru pada 2026.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, TPG bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) diberikan setiap bulan. Besarannya setara satu kali gaji pokok dan disalurkan langsung ke rekening guru. Aturan ini mulai berlaku pada 6 April 2026 dan menggantikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Kemendikdasmen sebelumnya menjelaskan bahwa mulai 2026 mekanisme penyaluran tunjangan guru yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan diubah menjadi setiap bulan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian kepada guru terkait hak tunjangannya.
Namun, pencairan bulanan bukan berarti setiap guru otomatis menerima TPG tanpa proses verifikasi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Untuk mendapatkan TPG, guru ASND harus memiliki Sertifikat Pendidik dan berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian.
Guru juga harus mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik, memiliki nomor registrasi guru, serta menjalankan tugas mengajar atau membimbing murid sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik.
Selain itu, guru harus memenuhi beban kerja sesuai ketentuan dan tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Data guru menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dalam juknis 2026, tahapan penyaluran dimulai dari input atau pembaruan data guru ASND, kemudian sinkronisasi dan validasi, penetapan penerima tunjangan, hingga penyaluran ke rekening guru.
Karena itu, persoalan seperti data Dapodik, beban kerja, nomor registrasi, kesesuaian mengajar dengan sertifikat pendidik, maupun penetapan penerima dapat berpengaruh terhadap proses penyaluran.
Di sisi lain, untuk guru non-ASN yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi persyaratan, pemerintah pada 2026 menetapkan TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Bagi guru non-ASN yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK inpassing. Kemendikdasmen juga mengubah mekanisme penyaluran TPG non-ASN dari sebelumnya setiap tiga bulan menjadi setiap bulan pada 2026.





