JATIMTIMES – Perebutan kursi Ketua Umum KONI Kota Blitar membawa Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba ke dua arena sekaligus. Satu arena menuju Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub). Arena lainnya berada di ranah hukum setelah namanya masuk dalam laporan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) terkait dugaan pelibatan atlet berusia anak dalam demonstrasi KONI pada 7 September 2026. Laporan tersebut telah diterima Polres Blitar Kota.

Elim mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Kota Blitar pada Rabu (16/9/2026). Pesaingnya adalah Kepala Inspektorat Kota Blitar Ratih Dewi Indarti. Musorkotlub ditargetkan berlangsung 22 September 2026.

Masalahnya, sehari sebelum mendaftar, Elim lebih dulu dilaporkan ke polisi. GMB mempersoalkan keberadaan atlet yang masih berstatus anak dalam demonstrasi KONI. Aksi berlangsung saat jam sekolah dan bergerak ke DPRD serta Pemerintah Kota Blitar.

Dari Dispensasi Olahraga ke Barisan Demonstrasi

Elim

Jejak pelajar dalam aksi itu tidak berhenti pada foto dan video. Dokumen yang diperoleh JATIMTIMES menunjukkan Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar sebelumnya mengajukan dispensasi terhadap 28 atlet pelajar untuk mengikuti “Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar” pada 7 September.

Surat itu menyebut agenda koordinasi atlet, bukan demonstrasi. Namun, pada hari yang sama, sejumlah atlet pelajar terlihat berada dalam aksi.

Di depan massa, Elim yang tampil sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar bahkan meminta atlet maju.

“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim.

Elim membantah pernah menginstruksikan peserta mengikuti demonstrasi.

“Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.

Koordinator GMB Maryono Budi Kampez justru meminta polisi membedah siapa yang membawa anak-anak tersebut ke tengah aksi. GMB menyerahkan sejumlah bahan, termasuk foto, dokumentasi kegiatan, dan surat dispensasi.

“Kami menilai bahwa ajakan tersebut itu adalah kegiatan eksploitasi yang melanggar hak-hak anak,” kata Maryono.

Keterangan Dinas Pendidikan Kota Blitar sebelumnya ikut membuka persoalan di balik dispensasi tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada kepala sekolah setelah mengetahui ada pelajar yang mengikuti aksi. Dari penelusuran Disdik, sebagian pelajar tercatat izin dan sebagian lainnya memperoleh dispensasi.

“Tapi izinnya ya kegiatan olahraga. Jadi bukan kegiatan yang peristiwa hari Senin itu,” kata Dindin.

Menurut dia, pihak sekolah juga tidak mengetahui sejak awal bahwa pelajar tersebut akan berada dalam aksi. “Sekolah pun baru tahu kalau ternyata bukan kegiatan olahraga yang sesuai dengan perkiraan sekolah. Ternyata ada mengikuti kegiatan yang kemarin,” ujarnya.

Dindin menegaskan, apabila tujuan kegiatan sejak awal diketahui sebagai aksi demonstrasi, sekolah belum tentu memberikan izin karena harus mempertimbangkan keselamatan peserta didik. “Ini mungkin kan tidak diizinkan karena khawatir nanti terjadi apa-apa ke si anak,” katanya.

Keterangan itu membuat surat dispensasi menjadi bagian penting untuk ditelusuri: kegiatan apa yang disampaikan kepada sekolah, siapa yang mengajukan dispensasi, dan kapan para atlet pelajar mengetahui bahwa kegiatan yang mereka ikuti berujung pada aksi penyampaian tuntutan.

Elim sendiri menyatakan siap menghadapi proses hukum atas laporan tersebut. “Kita siap menghadapi segala proses hukum,” tegasnya.

Pasal Perlindungan Anak Ikut Terbuka

Elim

Di sinilah laporan tersebut tidak sekadar menjadi urusan siapa mengajak siapa.

Pasal 15 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan hak kepada setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Karena demonstrasi 7 September berisi penyampaian tuntutan kepada DPRD dan pemerintah daerah, karakter kegiatan dan cara anak-anak itu dilibatkan menjadi bagian yang dapat ditelusuri penyidik.

Pertanyaannya terang: apakah mereka sekadar hadir sebagai atlet, datang atas kemauan sendiri, atau ada pihak dewasa yang merekrut, mengarahkan maupun memperalat mereka dalam aksi.

Apabila penyidikan menemukan unsur merekrut atau memperalat anak sebagaimana konstruksi Pasal 76H, Pasal 87 UU Perlindungan Anak membuka ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada fakta dan unsur yang ditemukan penyidik.

GMB dalam laporannya mengangkat dugaan eksploitasi anak. Jika penyidik menemukan unsur eksploitasi ekonomi dan/atau seksual sebagaimana Pasal 76I UU Perlindungan Anak, Pasal 88 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Bagi Elim, laporan tersebut datang pada waktu yang sensitif. Ia sedang berebut kursi Ketua KONI, sementara persyaratan khusus bakal calon justru memuat ketentuan “tidak pernah terlibat dalam perkara hukum pidana maupun perdata.”

Ketua TPP Sugeng Praptono menyatakan proses pencalonan tetap berjalan karena timnya belum memperoleh surat atau keputusan hukum yang dapat dijadikan dasar menggugurkan Elim.

“Kalau mungkin nanti ada ketetapan, ya akan kita batalkan,” kata Sugeng.

Kalimat itu membuat perkara ini tak lagi berhenti pada siapa memenangkan Musorkotlub. KONI sedang mencari ketua definitif untuk menata organisasi dan pembinaan atlet. Jangan sampai setelah kursi ketua terisi, organisasi justru kembali disibukkan oleh persoalan hukum orang yang mendudukinya.