JATIMTIMES - Jumlah bank yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bertambah. Hingga September 2026, tercatat sudah ada 14 bank yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun ini.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang berlokasi di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 pada 17 September 2026.

Dalam siaran persnya yang dikutip Minggu (20/9), OJK menjelaskan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelum izin usahanya dicabut, BPR Pasarraya Kuta telah berada dalam pengawasan OJK. Pada 4 September 2025, bank tersebut ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen.

BPR Pasarraya Kuta kemudian menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, pelaksanaannya belum mampu mengatasi persoalan yang dihadapi bank secara signifikan.

OJK menyebut upaya penyehatan selama masa BDP belum berhasil menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas yang terjadi.

Selanjutnya, pada 2 September 2026, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan tersebut diambil setelah pengurus dan pemegang saham diberikan waktu untuk melakukan langkah penyehatan, terutama terkait permodalan dan likuiditas.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil dilakukan sehingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan metode penanganan berupa likuidasi.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta. Langkah tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026.

Setelah menerima permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

OJK juga meminta nasabah BPR Pasarraya Kuta tetap tenang. Dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.

Daftar 14 Bank yang Tutup pada 2026

Sebelum BPR Pasarraya Kuta, OJK telah mencabut izin usaha 13 bank lainnya. Berikut daftar bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 hingga September:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatera Barat, 7 Januari 2026.

2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat, 9 Februari 2026.

4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali, 18 Februari 2026.

5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 9 Maret 2026.

6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatera Barat, 31 Maret 2026.

7. PT BPR Sungai Rumbai – Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, 7 April 2026.

8. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni 2026.

9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur, 3 Juli 2026.

10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta, 7 Juli 2026.

11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.

12. PT BPR Citra Bersada Abad – Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, 19 Agustus 2026.

13. PT BPRS Gaido Indonesia – Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, 1 September 2026.

14. PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta – Bali, 17 September 2026.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, kegiatan operasional bank-bank tersebut dihentikan dan kantor tidak lagi melayani masyarakat seperti sebelumnya.

OJK menyatakan langkah pencabutan izin usaha dilakukan dalam rangka pengawasan dan penanganan terhadap bank yang mengalami persoalan, termasuk terkait permodalan dan likuiditas.