JATIMTIMES – Demonstrasi adalah ruang menyampaikan pendapat. Namun, ketika anak-anak ikut masuk ke barisan massa, persoalannya tidak lagi berhenti pada kebebasan bersuara. Ada mental, keamanan, hingga kerentanan terhadap provokasi yang mesti diperhitungkan.
Peringatan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar Mujianto. Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah atlet pelajar diketahui mengikuti aksi insan olahraga di depan DPRD Kota Blitar, Senin (7/9/2026).
Baca Juga : Melihat Abu Vulkanik dari Dekat: Bukan Sekadar Debu Hitam, Ternyata Punya Tepi Tajam
Aksi itu dipimpin Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba dalam kapasitasnya sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar. Dalam orasinya, Elim bahkan memanggil sejumlah atlet maju ke depan barisan.
“Sini, masuk, maju, maju, maju. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim.
Elim menyebut para atlet telah berlatih keras, tetapi apresiasi terhadap mereka dinilai masih minim. Ia membantah telah menginstruksikan massa mengikuti aksi. “Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.

Anak Belum Siap Menghadapi Risiko Demonstrasi
Bagi DP3AP2KB, keberadaan anak dalam demonstrasi tetap harus dilihat dari perspektif perlindungan. Mujianto mengatakan anak memang mempunyai hak menyampaikan pendapat, tetapi hak tersebut mesti dijalankan tanpa menempatkan mereka dalam situasi yang berpotensi membahayakan.
“Secara umum demonstrasi di lapangan terkadang bisa membahayakan bagi anak-anak. Pertama mental, kemudian khususnya keamanan bagi anak. Anak juga mudah diprovokasi, mudah dibohongi karena belum siap secara mental maupun hukum,” kata Mujianto, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, risiko menjadi lebih besar apabila demonstrasi berubah menjadi kericuhan atau diwarnai kekerasan. Anak memiliki kemampuan berbeda dengan orang dewasa dalam menyelamatkan dan melindungi diri.
“Kalau orang dewasa bisa lari cepat, bisa membela diri, kalau anak-anak tidak. Ini sebenarnya hal-hal yang harus kita pahami bersama,” ujarnya.
DP3AP2KB karena itu menyayangkan keterlibatan atlet yang masih berstatus anak dalam aksi tersebut. Fokus pemerintah, kata Mujanto, bukan membungkam suara mereka, melainkan memastikan hak tumbuh kembang dan keselamatannya tetap terlindungi.
Rambu perlindungan itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 15 menjamin perlindungan anak, antara lain dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Sementara Pasal 20 menempatkan pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, serta orang tua atau wali bersama negara dan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga mengarahkan penyampaian pendapat peserta didik melalui pendidikan, dialog, dan ruang pembelajaran yang aman dengan pendampingan orang dewasa. Hak bersuara tetap diberikan, tetapi keselamatan anak tidak boleh menjadi ongkosnya.

Disdik Pantau, DP3AP2KB Siapkan Asesmen
Baca Juga : Wali Kota Blitar Turun Cek Karya Mas di Jalan Jati Gang 5, Pastikan Aspirasi Warga Berbuah Pembangunan
DP3AP2KB telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Blitar untuk memantau kondisi pelajar yang mengikuti aksi. Identifikasi awal dilakukan sekolah untuk melihat apakah terdapat dampak setelah kegiatan, termasuk kemungkinan tekanan psikologis maupun perundungan.
“Kalau memang ada hal yang kurang baik bagi anak-anak, kita akan mendampingi melakukan asesmen. Di tingkat sekolah juga harus mengantisipasi agar anak-anak itu tidak menjadi korban bullying dari teman-temannya,” kata Mujianto.
Hingga kini, DP3AP2KB belum menyimpulkan ada pelajar yang mengalami trauma akibat aksi tersebut. Mujianto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemantauan Dinas Pendidikan. Bila ditemukan persoalan, DP3AP2KB siap menyediakan pendampingan psikologis dan berkoordinasi dengan tenaga profesional serta layanan kesehatan.
Koordinasi juga dilakukan dengan Dispora Kota Blitar. Cabang olahraga diminta lebih selektif ketika melibatkan atlet anak, khususnya untuk aktivitas di luar kepentingan olahraga.
Mujianto menegaskan perlindungan tidak berarti menghilangkan ruang aspirasi anak. Kota Blitar memiliki Forum Anak, ruang partisipasi di sekolah, hingga keterlibatan perwakilan anak dalam Musrenbang kelurahan, kecamatan, dan kota.

“Anak untuk menyampaikan pendapatnya itu diperkenankan. Tapi pada posisi yang tidak membahayakan bagi anak. Jadi, forum-forumnya ada tersendiri,” tegas Mujianto.
Pesannya sederhana: anak boleh bersuara. Namun, sebelum membawa suara mereka ke tengah kerumunan, orang dewasa mempunyai pekerjaan yang lebih mendasar, yakni memastikan anak pulang dalam keadaan aman.
