JATIMTIMES - Dugaan praktik jual beli seragam kembali mencuat di lingkungan satuan pendidikan di Kabupaten Malang. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mengaku menerima aduan terkait dugaan penjualan seragam melalui koperasi siswa di SMKN 1 Gedangan, Kabupaten Malang.
Bupati LIRA Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto menyampaikan, dugaan praktik jual beli seragam melalui koperasi siswa perlu segera ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh pihak berwenang. Sebab, penggunaan koperasi sebagai jalur transaksi tidak otomatis menghilangkan persoalan apabila dalam praktiknya siswa maupun orang tua diarahkan atau merasa harus membeli seragam dari lingkungan sekolah.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Jemput Dua Anak Putus Sekolah, Antar Mereka Menata Masa Depan di Sekolah Rakyat
Ia menyebut, berdasarkan aduan yang diterima, SMKN 1 Gedangan menjadi salah satu satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Malang yang sudah sangat percaya diri melakukan praktik penjualan dan menerima pembayaran dengan menggunakan rekening satuan pendidikan atau rekening koperasi siswa.
Menurut Wiwid, persoalan tersebut harus dilihat secara substantif, bukan hanya dari nama lembaga yang melakukan transaksi. Jika seragam dijual melalui koperasi tetapi orang tua tidak memiliki pilihan lain selain membeli melalui jalur tersebut, maka unsur sukarela patut dipertanyakan.
"Kalau orang tua tidak memiliki pilihan lain selain membeli di sekolah, maka unsur sukarela patut dipertanyakan. Substansi hukumnya tetap harus diuji, bukan hanya administrasinya," ungkap Wiwid.
Pihaknya juga menyoroti informasi mengenai harga paket seragam. Berdasarkan aduan dan informasi yang diterima, harga paket seragam disebut bervariasi dengan menyesuaikan jurusan siswa baru. Yakni di sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 1,8 juta.
"Angka tersebut perlu dibuka secara transparan. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat nominal yang dibayarkan orang tua, tetapi juga harus menelusuri harga pengadaan, isi paket, harga jual, serta pihak yang menerima dan mengelola pembayaran," ucap Wiwid.
LIRA menilai persoalan tersebut tidak boleh selesai hanya dengan menunjukkan adanya surat pernyataan bahwa pembelian dilakukan secara sukarela. Pasalnya, tanda tangan orang tua belum otomatis membuktikan bahwa keputusan membeli dilakukan tanpa tekanan.
Menurut dia, regulasi mengenai seragam sekolah telah diatur dalam beberapa peraturan. Di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
"Sekolah dilarang menjadikan pembelian seragam baru sebagai kewajiban, termasuk pada saat penerimaan murid baru," ujar Wiwid.
Lalu, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 198 secara eksplisit melarang sekolah dan komite sekolah menjual perlengkapan belajar, termasuk pakaian seragam, baik secara perorangan maupun kolektif. Larangan ini juga mencakup pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah untuk menjual pakaian seragam atau melakukan pungutan yang tidak sah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 turut menegaskan hak masyarakat memperoleh pendidikan dasar tanpa pungutan," ujar Wiwid.
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini juga menjelaskan, persoalan koperasi siswa di setiap satuan pendidikan sebagai penjual seragam sering dijadikan dalih untuk menghindari jerat hukum ketika satuan pendidikan mengklaim bahwa penjualan dilakukan entitas yang independen. Namun, jika dilihat secara substansinya, koperasi siswa di setiap satuan pendidikan berada di bawah kendali dan pengawasan satuan pendidikan.
Baca Juga : Polemik Bendungan Lahor Berujung Kekerasan, Anggota Dewan Zulham Alami Luka-Luka
Wiwid mengatakan, setiap koperasi siswa di masing-masing satuan pendidikan memang memiliki ruang untuk menjual atribut sekolah. Namun, terdapat syarat yang ketat dalam melakukan aktivitas penjualan atribut tersebut.
"Barang tersebut tidak tersedia di pasaran umum, harga yang ditetapkan harus wajar, dan pembelian tidak boleh bersifat wajib. Faktanya, kami masih menerima laporan adanya penjualan paket seragam hingga mendekati angka Rp 2 juta menunjukkan bahwa syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi," beber Wiwid.
Menurut dia, jika harga di koperasi siswa pada satuan pendidikan jauh di atas harga pasar, maka esensi koperasi sebagai lembaga yang menyejahterakan anggota telah bergeser menjadi alat komersialisasi yang memberatkan orang tua.
Lebih dari itu, Wiwid menegaskan, bahwa penggunaan surat pernyataan sukarela yang template suratnya disediakan oleh pihak satuan pendidikan merupakan taktik untuk menciptakan legitimasi formal atas pemaksaan terselubung.
"Menurut Pasal 1321 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat dengan paksaan adalah batal demi hukum. Maka, sekalipun ada tanda tangan orang tua, unsur kebebasan kehendak tetap harus diuji secara substantif," jelas Wiwid.
Dalam konteks SMKN 1 Gedangan, LIRA Kabupaten Malang mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bersama pihak-pihak terkait untuk dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan praktik jual beli seragam melalui koperasi siswa di satuan pendidikan.
Menurut dia, inspeksi mendadak atau sidak dinilai penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memastikan apakah koperasi siswa benar-benar menjalankan fungsi koperasi atau justru menjadi jalur transaksi yang membebani orang tua.
"Jika tidak terjadi pelanggaran, klarifikasi resmi dari pihak sekolah justru penting untuk menjernihkan persoalan dan melindungi nama baik satuan pendidikan. Sebaliknya, jika ditemukan praktik penjualan yang melanggar ketentuan, LIRA meminta Dinas Pendidikan tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan," tandas Wiwid.
Sementara itu, JatimTIMES.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Gedangan Ainun Huda melalui pesan WhatsApp dan menunjukkan centang dua. Artinya, pesan konfirmasi telah diterima oleh Ainun Huda. Namun hingga berita ini ditulis, Ainun Huda maupun jajaran SMKN 1 Gedangan belum memberikan respons.
