JATIMTIMES - Polres Malang kembali membongkar sekaligus memusnahkan sarana yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ironinya, penertiban tersebut dilakukan setelah polisi kembali menerima laporan dari warga terkait dugaan perjudian di kawasan yang sama, setelah sekitar sepekan sebelumnya telah ditertibkan oleh aparat kepolisian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penertiban di lokasi yang diduga digunakan sebagai praktik judi sabung ayam di Desa Sidorejo tersebut juga telah berlangsung pada Selasa, 1 September 2026 malam. Pada saat itu, personel gabungan dari Polsek Pagelaran bersama Satreskrim Polres Malang juga telah melaksanakan pemusnahan terhadap sarana yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam.
Baca Juga : Sebanyak 210 Desa di Kabupaten Malang Bakal Ikuti Pilkades Serentak 2027
Petugas gabungan Polsek Pagelaran dan Satreskrim Polres Malang kemudian kembali mendatangi lokasi usai menerima laporan dari warga pada Minggu, 6 September 2026 malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat itu, pengecekan turut dilakukan oleh Unit Opsnal II Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pagelaran.
"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami melakukan penertiban agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan perjudian yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan warga," kata Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono, saat dikonfirmasi pada Senin, 7 September 2026.
Upaya lanjutan dari pihak kepolisian tersebut turut ditujukan untuk membubarkan sekaligus membongkar dan memusnahkan sarana yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam. Namun, pada saat polisi kembali melakukan pengecekan, di lokasi tersebut dalam kondisi sepi.
Polisi kemudian melakukan tindakan lanjutan agar situasi di sekitar lokasi kembali aman dan kondusif. Beberapa sarana yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam yang ditemukan di lokasi, pada saat itu kembali dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Dari informasi sementara yang dihimpun petugas, kegiatan sabung ayam tersebut tidak memiliki jadwal tetap. Aktivitas (perjudian, red) diduga berlangsung ketika ada pihak yang hendak mempertandingkan ayam," ujarnya.
Budiono menegaskan, upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dugaan praktik perjudian tersebut tidak akan berhenti pada upaya pembongkaran sarana saja. Namun, pihak kepolisian juga bakal melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga menyelenggarakan maupun terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut.
Baca Juga : Usut Beras Premium di Atas HET, Polda Jatim Sidak Pasar Pucang Surabaya
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman informasi. Apabila kembali ditemukan kegiatan perjudian, tentunya akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Polres Malang juga turut mengajak kepada warga dan perangkat di lingkungan desa untuk ikut mengawasi lokasi yang telah sering ditertibkan tersebut. Masyarakat diminta segera melapor apabila kembali menemukan aktivitas perjudian atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
"Kami juga akan melakukan patroli secara berkala di sekitar lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan agar lokasi yang sebelumnya diduga menjadi tempat perjudian tersebut, nantinya tidak kembali digunakan," pungkasnya.
