JATIMTIMES – DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama disahkan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (3/9/2026).
Dalam sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memaparkan postur akhir P-APBD 2026 yang telah disepakati bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim.
Baca Juga : Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Pemdes Sumber Realisasikan Pembangunan 2 Unit RTLH Tahun 2026
Berdasarkan hasil pembahasan akhir, Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp 26,52 triliun, sedangkan Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp 29,90 triliun. Postur ini menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp 3,37 triliun, yang ditutup seluruhnya melalui Pembiayaan Netto dengan nilai setara, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) dipatok Rp 0,00.
"Terima kasih atas kerja sama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, sehingga seluruh rangkaian proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik dan saling bersinergi untuk mengemban tugas serta amanah masyarakat," ujar Khofifah.
Gubernur menegaskan bahwa penetapan postur anggaran ini bertujuan untuk memastikan ketercapaian target prioritas pembangunan daerah yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. P-APBD 2026 diarahkan untuk mendukung tema besar "Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif melalui Pembangunan Wilayah Strategis dan Peningkatan Produktivitas menuju Kemandirian Pangan dan Energi."
Untuk merealisasikannya, anggaran difokuskan pada sembilan prioritas utama, antara lain percepatan pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan, perluasan lapangan kerja berkualitas, penguatan infrastruktur konektivitas, peningkatan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan, hingga peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Seluruh fraksi di DPRD Jatim meliputi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, PKS, hingga PPP-PSI menyampaikan persetujuan akhir atas Raperda tersebut. Khofifah memastikan seluruh masukan dan catatan legislatif akan ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran eksekutif.
"Substansi-substansi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi sesungguhnya akan menjadi catatan penting bagi kami di jajaran eksekutif untuk bisa memperseiringkan dengan semua pikiran-pikiran strategis yang sudah disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis," tegasnya.
Menindaklanjuti keputusan persetujuan paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono memberikan rincian teknis terkait pergeseran angka dalam P-APBD 2026. Adhy menjelaskan bahwa target pendapatan mengalami kenaikan dari yang semula disepakati Rp 26,31 triliun menjadi Rp 26,52 triliun.
Sementara di sisi belanja daerah, terjadi kenaikan dari Rp 27,2 triliun menjadi Rp 29,9 triliun atau mendapat tambahan alokasi sekitar Rp 2,6 triliun. Tambahan belanja ini difokuskan pada program-program prioritas Gubernur serta alokasi mendesak daerah.
Baca Juga : Kalender Jawa Weton Jumat Wage 4 September 2026: Dianjurkan Bersedekah
"Jadi ada Rp 2,6 triliun tambahan. Kita sudah bahas di komisi dan fraksi prioritas-prioritasnya, baik yang memang merupakan prioritas Ibu Gubernur maupun program-program yang harus dialokasikan di Perubahan ini," kata Adhy usai rapat paripurna.
Salah satu pos belanja krusial yang dipastikan aman dalam P-APBD 2026 ini adalah anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pemprov Jatim menempatkan dana cadangan TPG tersebut di dalam skema Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai langkah antisipasi.
"Sudah masuk di dalam belanja, masuk dalam belanja cadangan BTT sudah dimasukkan. Karena untuk membayarkan TPG itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Keuangan, sebab di dalam SIPD alokasi kode rekeningnya berbeda. Jadi perlu diurus dulu," ungkap Adhy.
Langkah ini disiapkan sebagai jaring pengaman apabila alokasi TPG dari pemerintah pusat melalui APBN mengalami keterlambatan penyaluran. "Melihat situasi apakah TPG itu akan turun dari APBN. Nah, ini sebagai cadangan dan tentu sudah dialokasikan. Kalau tidak turun, ya kita bayarkan," tambahnya.
Terkai catatan teknis dari sembilan fraksi DPRD, Adhy menegaskan bahwa Pemprov Jatim menjamin seluruh program akan diimplementasikan secara terukur, akuntabel, dan berdampak langsung pada masyarakat.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berkas Raperda P-APBD 2026 ini segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi. "Kita bersurat untuk evaluasi ke Kemendagri. Sesuai aturan, proses evaluasi memakan waktu 14 hari sebelum nanti resmi ditetapkan menjadi Perda P-APBD 2026," pungkas Adhy.
