JATIMTIMES – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang mendapat pendampingan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan pencegahan risiko kecurangan di lingkungan madrasah.
Pendampingan tersebut berlangsung pada 31 Agustus hingga 5 September 2026 melalui kegiatan Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Asistensi Penyusunan Risk Register Fraud.
Baca Juga : Eks Kepala UPT Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Isyaratkan Potensi Tersangka Baru Korupsi Pasar Among Tani
Tim Itjen Kementerian Agama (Kemenag) RI yang memberikan pendampingan terdiri atas Muh. Mumtahin Balya Hulaimy sebagai Pengendali Teknis, Tri Kurnianto Muhamad Abdu sebagai Ketua Tim, serta Ratna Cahyaning Tyas dan Heri Muchtarom sebagai anggota.

Dalam pelaksanaannya, pendampingan diarahkan untuk memperkuat pemahaman MAN 2 Kota Malang terhadap efektivitas pengendalian korupsi sekaligus memetakan potensi risiko fraud yang dapat muncul dalam berbagai proses bisnis madrasah.
Pemetaan tersebut mencakup skenario kondisi, faktor penyebab, kemungkinan terjadinya risiko, dampak yang ditimbulkan, bentuk pengendalian yang sudah dilakukan, hingga langkah mitigasi yang perlu disiapkan.
Melalui proses itu, Risk Register Fraud tidak hanya ditempatkan sebagai kelengkapan administratif, tetapi juga diarahkan menjadi instrumen untuk mengenali potensi kecurangan sejak dini sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian secara berkelanjutan.

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal pada Kementerian Agama.
Kepala MAN 2 Kota Malang, Dr. H. Samsudin, M.Pd., mengatakan pendampingan dari Itjen Kementerian Agama menjadi bagian penting dalam mengevaluasi sistem pengendalian yang telah diterapkan di madrasah.
“Pendampingan ini sangat penting bagi MAN 2 Kota Malang dalam memperkuat sistem pengendalian internal. Kami ingin memastikan setiap proses kerja dan pelayanan berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, serta sesuai dengan ketentuan,” ujar Samsudin.
Baca Juga : Dorong Alokasi DBHCHT Tepat Sasaran, Wakil Wali Kota Batu Minta Kemendagri Sinkronisasi Data Cukai
Menurut Samsudin, pendampingan yang dilakukan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI tersebut menjadi kesempatan bagi madrasah untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem pengendalian yang selama ini telah diterapkan.
Ia juga menekankan bahwa pencegahan kecurangan membutuhkan keterlibatan seluruh warga madrasah dan tidak cukup hanya mengandalkan sistem maupun prosedur yang telah ditetapkan.
“Pencegahan penipuan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, hasil pendampingan ini akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari penguatan budaya integritas dan perbaikan tata kelola di MAN 2 Kota Malang,” tegasnya.
Hasil pendampingan ditargetkan memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus menghasilkan Risk Register Fraud yang komprehensif dan dapat digunakan oleh masing-masing unit kerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Penguatan IEPK dan penyusunan Risk Register Fraud tersebut juga menjadi bagian dari langkah MAN 2 Kota Malang dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
