Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Tindaklanjuti 2.025 GTT yang Belum Masuk Dapodik, Dispendik Kabupaten Malang Segera Konsultasi ke Kementerian PAN-RB RI

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Sep - 2026, 17:08

Placeholder
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan saat ditemui di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (24/7/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang bergerak cepat segera menindaklanjuti keberadaan 2.025 Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Malang yang hingga kini masih belum masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. 

Kepala Dispendik Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan menyampaikan, langkah awal yang telah dilakukan yakni mengirim surat resmi ke Bupati Malang HM. Sanusi terkait belum masuknya 2.025 GTT ke dalam Dapodik Kemendikasmen RI. 

Baca Juga : Dorong Alokasi DBHCHT Tepat Sasaran, Wakil Wali Kota Batu Minta Kemendagri Sinkronisasi Data Cukai

Bagus menyebut, Bupati Malang HM. Sanusi telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang untuk menyelesaikan persoalan 2.025 GTT yang belum masuk ke Dapodik Kemendikdasmen RI. 

"Kita sudah bersurat ke Pak Bupati, kemudian turun ke BKPSDM. Lalu dari BKPSDM bersurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI untuk konsultasi terkait dengan teman-teman GTT," ungkap Bagus. 

Ia menyebut, langkah itu diambil sebagai salah satu upaya untuk mencari jalan keluar atas persoalan administrasi ribuan GTT yang selama ini turut menopang pelayanan pendidikan, tetapi belum seluruhnya tercatat dalam sistem Dapodik Kemendikdasmen RI. Terlebih lagi, persoalan itu tidak dapat selesai hanya di Dispendik Kabupaten Malang, melainkan memerlukan koordinasi dan sinergi lintas perangkat daerah maupun campur tangan pemerintah pusat. 

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang itu menuturkan, koordinasi tersebut diperlukan karena pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus menjalankan penataan tenaga non-ASN harus sesuai regulasi. Salah satu aturan yang menjadi dasar adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah.

Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai larangan pejabat pembina kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN. Kondisi itu kemudian berdampak terhadap pencatatan guru honorer dalam Dapodik Kemendikasmen RI. 

"Karena jika masuk ke Dapodik setelah terbitnya regulasi pengangkatan tersebut, artinya Pemerintah Kabupaten kan mengakui secara sah guru tersebut," tutur Bagus. 

Baca Juga : Puluhan Siswa-Guru SMAN 3 Nganjuk Keracunan MBG, Ini Faktanya

Lebih lanjut, pihaknya menilai kontribusi GTT maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) selama ini penting bagi keberlangsungan pelayanan pendidikan. Pasalnya, GTT maupun PTT telah memberikan kontribusinya dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik di masing-masing satuan pendidikan di tengah kurangnya tenaga guru di Kabupaten Malang. 

Oleh karena itu, koordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Malang menjadi langkah awal untuk memetakan persoalan sekaligus menentukan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh Pemkab Malang. Pembahasan kemudian diarahkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB RI untuk mendapatkan kepastian mengenai kebijakan yang dapat diterapkan.

Dengan koordinasi berjenjang tersebut, Dispendik Kabupaten Malang berharap persoalan 2.025 GTT yang belum masuk ke Dapodik Kemendikdasmen RI dapat memperoleh solusi yang jelas. Upaya tersebut sekaligus diharapkan tidak mengganggu kebutuhan guru di masing-masing satuan pendidikan maupun keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat.


Topik

Pendidikan dispendik kabupaten malang bagus sulistyawan dapodik gtt



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri