JATIMTIMES - Selain melaksanakan pelatihan atau Diklat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Dinas Koperasi Tulungagung juga melaksanakan uji kompetensi. Kegiatan uji kompetensi ini diikuti oleh 50 orang peserta yang merupakan pengurus koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Dr. Slamet Sunarto M.Si menyampaikan, uji kompetensi ini dalam rangka kelanjutan dari Diklat yang telah diselenggarakan.
"Tujuan uji kompetensi ini untuk memberikan pengakuan secara resmi pada kompetensi pengurus koperasi simpan pinjam," kata Slamet Rabu (22/5/2026).
Uji kompensasi ini dilaksanakan di gedung pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
Uji kompetensi ini diantaranya menyangkut pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dibidang koperasi simpan pinjam yang sesuai standar.
"Ujian ini memastikan pengurus koperasi memiliki kualifikasi yang relevan dengan kebutuhan," ujarnya.
Setelah dinyatakan kompeten, peserta akan mendapat sertifikat yang menjadi bukti otentik atas keahlian yang dimiliki.
Selain itu, uji kompetensi ini untuk memperjelas jenjang karir, dan menyesuaikan dengan standar nasional.
Selain itu, juga untuk meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia (SDM).
"Ini penting untuk memastikan pengurus, manajer, dan staf mampu mengoperasikan kegiatan simpan pinjam secara efektif dan efisien," tuturnya.
Dengan kemampuan dan keahlian pengurus maka akan menjadikan tata kelola koperasi menjadi kuat.
Hal ini untuk mencegah risiko penyalahgunaan dana dan memastikan manajemen keuangan koperasi berjalan transparan serta akuntabel.
"Jika kompeten, maka pengelola mampu memberikan pelayanan simpan pinjam yang aman dan tepercaya guna meningkatkan kesejahteraan anggota," jelasnya.
Dengan uji kompetensi ini, Dinkop dan UM Kabupaten Tulungagung berharap agar koperasi lebih kompetitif dan profesional dalam bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.





