Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ini 10 Tuntutan BEM FH UBK usai Viral Pengakuan Mahasiswa Terima Uang setelah Bertemu Wapres Gibran

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

23 - Jun - 2026, 17:21

Placeholder
10 tuntutan dari BEM FH usai viral mahasiswa UBK terima uang setelah bertemu Wapres Gibran. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Video pengakuan sejumlah mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) yang mengaku menerima uang usai bertemu Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Pengakuan yang beredar dalam sejumlah rekaman tersebut memicu berbagai spekulasi sekaligus mendapat respons dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK).

Dalam video yang beredar, beberapa mahasiswa mengaku memperoleh uang setelah menghadiri pertemuan dengan Gibran di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada 15 Juni 2026. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi kebenaran pengakuan tersebut maupun pihak yang diduga memberikan uang kepada para mahasiswa.

Baca Juga : Ramai Kritikan terhadap Pasal Baru UU P2SK, Buka Celah Pencucian Uang?

Salah seorang mahasiswa menyatakan dirinya menerima uang sebesar Rp 2 juta. Ia juga menyebut Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Rafly Maulana Akbar, turut menerima uang, meski dirinya mengaku tidak mengetahui nominal yang diterima.

“Saya menerima Rp 2 juta. Wakil Ketua BEM FH sepengetahuan saya menerima. Kalau nominalnya, saya kurang tahu,” ujarnya dalam video yang beredar.

Dalam video lain, seorang mahasiswa juga mengaku menerima uang sebesar Rp 2,5 juta. Sementara itu, Ketua BEM FH UBK, Muhamad Abdi Maludin, tampak menyampaikan permintaan maaf di hadapan ratusan mahasiswa.

“Saya ngaku salah dan mohon maaf pada kalian semua,” ucapnya.

Hingga kini, belum terdapat kepastian mengenai siapa pihak yang diduga memberikan uang kepada para mahasiswa tersebut maupun penjelasan resmi yang membenarkan atau membantah tuduhan yang beredar.

Menanggapi ramainya isu tersebut, BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno melalui akun Instagram resminya @bemfhubk pada Selasa, 23 Juni 2026, menyampaikan sepuluh tuntutan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

Adapun poin-poin tuntutan yang disampaikan meliputi:

1. Membuat video pernyataan sikap yang menyatakan kesiapan mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik maupun sosial sesuai ketentuan kampus dan mahasiswa UBK.

2. Mencantumkan nama pihak-pihak yang diduga terlibat agar dapat diproses secara tegas oleh universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi, yakni Muhamad Abdi Maludin, Rafly Maulana Akbar, Mubarak Tuasamu, Pujiono, dan Muhammad Rafi Bastian.

3. Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM.

4. Membuat video pengakuan telah menerima suap.

5. Menganulir nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1 hingga 4 dan menggantinya menjadi nilai E.

6. Menyampaikan pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan dan menandatanganinya di atas meterai.

Baca Juga : Sistem Kelistrikan Situbondo-Bondowoso Berangsur Normal, PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman Bergilir

7. Bagi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terlibat, diminta mengembalikan dana negara yang telah diterima.

8. Membentuk badan investigasi independen dengan melibatkan unsur mahasiswa.

9. Memberikan tenggat waktu 10 hari kerja, mulai 22 Juni hingga 6 Juli 2026, untuk memenuhi tuntutan tersebut.

10. Menetapkan bahwa tuntutan tersebut bersifat mengikat dan disaksikan oleh unsur pimpinan kampus serta perwakilan mahasiswa yang hadir dalam forum.

Sebelumnya, sebanyak 15 mahasiswa yang berasal dari Universitas Bung Karno, Universitas MH Thamrin, dan Universitas Terbuka diterima oleh Wakil Presiden Gibran setelah menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pemerintah. Mereka meminta penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta mengusulkan agar sebagian anggarannya dialihkan untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan tinggi.

Selain itu, massa aksi juga mendorong penguatan supremasi sipil, meminta adanya legislasi ulang terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta membatalkan kenaikan harga BBM Pertamax.

Para mahasiswa ketika itu memberikan batas waktu 5 x 24 jam kepada pemerintah untuk menunjukkan tindak lanjut atas tuntutan yang mereka sampaikan. Menurut mereka, apabila tidak ada perkembangan dalam jangka waktu tersebut, pemerintah dianggap tidak memenuhi komitmen yang telah disampaikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun pihak lain yang disebut dalam video terkait dugaan tersebut. Dengan demikian, informasi yang beredar masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.


Topik

Peristiwa Mahasiswa UBK Wapres Gibran mahasiswa terima uang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy