JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang melakukan sosialisasi manajemen ijazah jenjang SMP dan persiapan verifikasi kelulusan tahun ajaran 2025/2026 di hadapan para wakil kepala bidang kurikulum SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Malang.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Kesiswaan Bidang SMP Dispendik Kabupaten Malang Muthoharoh mewakili Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispendik Kabupaten Malang Rachmat Hardijono serta Koordinator Pengawas Dispendik Kabupaten Malang Parkiyo.
Kegiatan sosialisasi manajemen ijazah jenjang SMP dan persiapan verifikasi kelulusan tahun ajaran 2025/2026 kali ini dibagi ke dalam tiga sesi pemaparan materi. Materi mengenai regulasi penerbitan Ijazah SMP dipaparkan langsung oleh Muthoharoh. Materi kedua terkait teknis pengelolaan Ijazah disampaikan oleh Yuni Sartika Dewi. Selanjutnya untuk materi ketiga terkait teknis verifikasi kelulusan tahun ajaran 2025/2026 disampaing oleh Koordinator Pengawas Dispendik Kabupaten Malang Parkiyo.
Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SMP Dispendik Muthoharoh yang hadir mewakili Plh Kepala Dispendik Kabupaten Malang menyampaikan, dalam rangka tata kelola dokumen kelulusan harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Ijazah merupakan dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik yang harus diterbitkan dengan memegang teguh prinsip validitas, akurasi, dan legalitas," ungkap Muhtoharoh saat membacakan sambutan tertulis Plh Kepala Dispendik Kabupaten Malang, Senin (25/5/2026).
Pihaknya menjelaskan, memasuki tahun kedua implementasi e-Ijazah atau ijazah elektronik, validasi dan verifikasi data peserta didik yang akurat menjadi kunci keberhasilan administrasi. Menurutnya, pedoman pengelolaan ijazah tahun 2026 sengaja dirancang secara teknis dan sistematis untuk meminimalkan kesalahan penulisan ataupun potensi penyalahgunaan dokumen di tingkat satuan pendidikan.
Muthoharoh menyampaikan, implementasi ijazah elektronik di Kabupaten Malang saat ini telah memasuki tahun kedua. Mengacu pada evaluasi tahun perdana yang sempat mengalami kepadatan sistem administrasi, Dispendik Kabupaten Malang mengimbau masing-masing satuan pendidikan untuk mengantisipasi segala kendala teknis dari jauh-jauh hari.
"Dokumen kelulusan yang nantinya berhak diterima siswa mencakup dua berkas utama, yakni lembar ijazah dan lampiran transkrip nilai, dengan mengedepankan prinsip validitas, akurasi dan legalitas," tutur Muthoharoh.
Lebih lanjut, pihaknya juga memperingatkan kepada masing-masing satuan pendidikan terkait aturan ketat mengenai fisik dokumen. Di mana untuk ijazah wajib dicetak pada kertas putih polos minimal 80 gram berukuran A4 dan mutlak menggunakan bahasa Indonesia, tanpa format bahasa asing sekalipun atau bilingual.
Sedangkan untuk transkrip nilai, masing-masing satuan pendidikan diperkenankan menggunakan ukuran kertas A4 atau F4 putih minimal 80 gram, serta diizinkan mengembangkan format komponen nilai rata-rata guna mempermudah pelacakan capaian belajar siswa selama tiga tahun.
Dispendik Kabupaten Malang juga telah mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta untuk segera mendistribusikan ijazah dan transkrip setelah berkas selesai dicetak. Ia juga menegaskan, bahwa masing-masing satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah ataupun Surat Keterangan Lulus (SKL) peserta didik dengan alasan apapun, termasuk kendala administrasi internal.
"Kami minta ijazah dan SKL segera diserahkan kepada siswa yang bersangkutan setelah pengumuman kelulusan dirilis karena menahannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan kementerian yang berlaku," tegas Muthoharoh.
Sebagai informasi, berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Edisi 2024, keputusan kelulusan peserta didik jenjang SMP tahun 2026 mengacu pada tiga kriteria utama. Yakni laporan kemajuan belajar atau rapor kumulatif kelas 7 sampai 9, keikutsertaan dalam seluruh ujian sekolah termasuk Penilaian Satuan Pendidikan Akhir Jenjang (PSAJ), serta tingkat kehadiran siswa.
Selanjutnya, untuk penetapan kelulusan serentak dijadwalkan pada tanggal 2 Juni 2026. Untuk tertib administrasi, penulisan nomor Surat Keputusan (SK) Kelulusan bagi SMP Negeri diwajibkan mematuhi kode surat baku kearsipan daerah yakni 400.3.11 sesuai dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 122 tahun 2018 tentang tata kearsipan. Selain itu juga menggunakan format kop surat resmi berwarna yang sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas Kabupaten Malang.
Kemudian, untuk penomoran SK Kelulusan SMP Swasta, aturan yang berlaku diserahkan sepenuhnya pada kebijakan tata kelola kearsipan atau register surat di internal masing-masing satuan pendidikan.
"Pihak SMP swasta diimbau untuk tidak menyamakan formatnya dengan sekolah negeri, sebab nomor SK tersebut nantinya akan tertera secara permanen pada lembar ijazah siswa," kata Muthoharoh.
Pihaknya berharap, ketertiban administrasi UI ni dapat dipatuhi secara kolektif demi menjamin kelancaran validasi dokumen kelulusan di tingkat kementerian. Melalui sosialisasi tentang manajemen ijazah jenjang SMP dan persiapan verifikasi kelulusan tahun ajaran 2025/2026 seluruh satuan pendidikan diharapkan mampu meminimalkan tingkat residu data siswa dan menyukseskan program e-Ijazah secara serentak.





