JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang menggandeng Inspektorat Daerah Kabupaten Malang memberikan pemahaman terkait pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kepada seluruh perangkat sekolah yang terdiri dari pengawas, kepala sekolah, hingga operator BOSP. 

Penekanan terkait pengelolaan anggaran BOSP ini dirangkum dalam satu kegiatan Dispendik On The Road (DOR) di SMPN 1 Gondanglegi. Dalam kegiatan DOR tersebut, diikuti oleh pengawas, kepala sekolah dan operator BOSP di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Bululawang dan Wajak. 

Dalam kegiatan tersebut hadir Sekretaris Dispendik Kabupaten Malang Rosyta Dewi sebagai narasumber utama yang memberikan penekanan perihal integritas dan disiplin aparatursipil negara (ASN). Sedangkan tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Malang yang dipimpin oleh Noviana memberikan materi terkait BOSP dan standar harga satuan. 

Sekretaris Dispendik Kabupaten Malang Rosyta Dewi menyampaikan, setiap perangkat sekolah, utamanya para ASN, harus menjaga dan meningkatkan integritas untuk menciptakan kepercayaan publik demi pelayanan pendidikan yang berkualitas. 

"Jika panjenengan bisa meningkatkan kepercayaan publik, Insya Allah sekolah akan mempunyai daya saing," ungkap Rosyta, Jumat (22/5/2026). 

Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh perangkat sekolah dapat menjaga integritas dalam pelayanan, kedisiplinan ASN dan transparansi pengelolaan administratif. Terlebih lagi, ASN telah terikat peraturan perundang-undangan untuk tetap menjaga integritas. Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, hingga aturan terkait kehidupan pribadi ASN.

"Integritas itu mencerminkan martabat pribadi, keluarga dan institusi yang kita wakili sebagai pendidik," tegas Rosyta. 

Pihaknya berharap, melalui kegiatan DOR di SMPN 1 Gondanglegi ini, seluruh perangkat di masing-masing satuan pendidikan di Kabupaten Malang dapat memperkuat integritas dalam pelayanan pendidikan, serta dapat semakin tertib administrasi, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran. 

Sementara itu, Noviana selaku perwakilan dari tim Inspektorat Daerah Kabupaten Malang menjelaskan, pengelolaan BOSP butuh ketelitian dan kejujuran yang mengacu pada peraturan perundang-undangan agar terhindar dari pelanggaran administrasi maupun hukum.

Pihaknya menyampaikan, pengelolaan dana BOSP mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan serta Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 beserta perubahannya yang harus selalu diperhatikan setiap tahun.

"Beberapa komponen penggunaan dana BOSP, di antaranya untuk penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan minimal 10 persen dari dana yang diterima, pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen," jelas Noviana. 

Selanjutnya, dana BOSP juga dapat digunakan untuk pembayaran honor tenaga non-ASN dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk sekolah negeri, alokasi honor maksimal sebesar 20 persen, sedangkan sekolah swasta maksimal 40 persen.

"Honor hanya boleh diberikan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan, seperti tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) dan belum menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru)," kata Noviana. 

Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan, bahwa untuk tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah dan petugas kebersihan dapat dianggarkan melalui Biaya Operasional Pendidikan atau BOP selama memenuhi syarat sebagai non-ASN dan memiliki Surat Keputusan dari kepala sekolah.

Ia menambahkan, untuk guru kegiatan keagamaan maupun tenaga dari masyarakat yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki NUPTK, tidak diperbolehkan menerima honorarium sebagaimana guru reguler. Namun, masing-masing satuan pendidikan masih diperbolehkan memberikan bantuan transportasi kegiatan melalui skema masyarakat pendukung kegiatan sesuai ketentuan Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2026.

Kalau tidak memenuhi syarat penerima honor, maka bentuknya bukan honor, tetapi bantuan transport masyarakat pendukung kegiatan," tandas Noviana. 

Pihaknya juga mengatakan, bahwa untuk ketentuan SBU dapat berubah setiap tahun. Sehingga, ia mengimbau masing-masing satuan pendidikan untuk aktif memantau pembaruan regulasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Malang. Hal itu bertujuan agar proses pengelolaan anggaran tetap mengacu pada aturan yang berlaku. 

"Bagi seluruh satuan pendisikan penting untuk memahami larangan penggunaan dana BOSP, seperti mentransfer dana ke rekening pribadi, membungakan atau menginvestasikan dana, meminjamkan dana BOSP, membeli perangkat lunak pelaporan BOSP, hingga membiayai kebutuhan pribadi pendidik dan tenaga kependidikan," pungkas Noviana.