Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

52 Ribu Peserta PBI JKN BPJS di Lamongan Dibekukan, ini Syarat Reaktivasi!

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : A Yahya

13 - Feb - 2026, 09:48

Placeholder
Gerbang kantor Dinas Sosial Lamongan

JATIMTIMES - Sebanyak 52.438 data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kabupaten Lamongan, dibekukan atau dinonaktifkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan, Galih Yanuar, mengatakan penonaktifan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat, yang merupakan bagian dari proses pemutakhiran data kepesertaan jaminan kesehatan nasional agar tepat sasaran. 

Baca Juga : Launching Jersey Baru Persela, Pemantik Semangat Tim Laskar Joko Tingkir

"Pemutakhiran data dilakukan agar program jaminan kesehatan ini benar-benar diterima kepada masyarakat yang kurang mampu," kata Galih kepada Jatimtimes, Kamis (12/2/2026).

Nama tersebut, masih menurut Galih, bisa diusulkan untuk reaktivasi atau pengaktifan ulang, apabila memenuhi syarat dan kriteria sebagai warga yang kurang mampu," terusnya.

Lebih lanjut, Galih menyampaikan reaktivasi bisa dilakukan di kantor kelurahan/ desa masing-masing, tanpa harus ke kantor Dinas Sosial.

"Untuk reaktivasi, warga menunjukkan Kartu Keluarga (KK), Surat Jaminan Kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," tandasnya.

Baca Juga : Bupati Malang Tinjau Proses Belajar Berbahasa Inggris di Sekolah Sumberpucung, Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Pemkab Lamongan juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan perubahan data kependudukan maupun kondisi sosial ekonomi guna menghindari kendala dalam mengakses layanan kesehatan.


Topik

Pemerintahan Jkn BPJS kesehatan Lamongan dinsos Lamongan galih yanuar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan