Pelaksanaan Pilkada Kota Malang 2024 tinggal menghitung bulan, pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ke KPU secara resmi akan di buka di tanggal 27 Agustus mendatang, sedangkan pelaksanaan “Coblosan Pilkada” akan diselenggarakan serentak di tanggal 27 November 2024.  

Waktu 5 bulan menjelang coblosan bukanlah waktu yang memadai bagi Calon Walikota untuk melakukan kerja – kerja elektoral, terlebih bila kandidat tersebut belum memiliki rekam jejak dan investasi sosial politik di Masyarakat Kota Malang. Dalam politik electoral ada istilah hukum besi politik, kandidat akan dipilih bila dia disukai, dan kandidat akan disukai bila dia diterima dan dikenal. Sehingga factor popularity, acceptability, likebility dan electability menjadi rumus dalam politik electoral seperti Pemilu dan Pilkada langsung. 

Menukil laporan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI Lembaga) yang dirilis pada awal Juni 2024 dengan 400 responden dan margin of error +- 5 %, elektabilitas Mochamad Anton atau akrab dipanggil Abah Anton jauh meninggalkan 27 nama lainnya dengan tingkat keterpilihan mencapai 41,2%, bahkan peringkat kedua, ketiga dan keempat dibawah Anton berselisih jauh hingga 30% dibawahnya. 

Bagi saya, hasil survei yang dirilis LSI tersebut agak mengejutkan, Mochamad Anton yang memiliki beban masa lalu sebagai narapidana korupsi di tahun 2018 silam, ternyata masih memiliki pesona popularitas dan elektoral sangat kuat di mata Masyarakat Kota Malang. Sedangkan dua nama “incumbent” yaitu Pj Walikota Wahyu Hidayat dan mantan Walikota Sutiaji berada jauh di bawahnya yang bahkan elektabilitasnya tidak mencapai 2 digit. 

Hal lain yang juga menarik di Highlight dalam laporan survei LSI tersebut adalah tingkat menginginkan kembali Sutiaji sebagai Walikota juga sangat rendah, yaitu hanya 24,5%. Tentunya ini menjadi raport merah bagi Mantan Walikota yang merupakan kader Partai Demokrat, alih – alih ingin mencoba peruntungan dalam bursa Calon Gubernur Jawa Timur, bahkan di Kota Malang sendiri tingkat menginginkan kembali masyarakat terhadap dirinya untuk menjadi Walikota Malang sangat rendah dibawah 25%. Begitupula terhadap Pj Walikota Wahyu Hidayat yang masih berdasarkan Laporan Survei LSI, tingkat menginginkan kembali Masyarakat terhadap dirinya untuk kembali menjadi Walikota Malang hanya 28,4%, namun tentunya masih logis mengingat tingkat popularitas Wahyu Hidayat yang baru mencapai 29,7% dan masa kerjanya sebagai Pj Walikota kurang lebih baru 1 tahun.

Dari laporan hasil survei LSI untuk Kota Malang tersebut saya kira akhirnya bisa dibaca mengapa banyak kandidat serius dan Partai Politik seolah menunggu kepastian bisa maju atau tidaknya Mochamad Anton dalam Pilkada Kota Malang 2024 mendatang, dengan ganjalan status hukum dan adanya putusan MK terkait jeda bagi mantan terpidana korupsi.  Tak heran yang akhirnya muncul, beredar dan mendaftar di sejumlah Parpol hanyalah kandidat gimmick yang elektabilitasnya juga hanya ala kadarnya bahkan tidak terdeteksi dalam survei.

Fenomena awal di Pilkada Kota Malang 2024 ini tampak berbeda jauh dengan proses di awal Pilkada Kota Malang 2018. Flashback di tahun 2017, meskipun saat itu Mochamad Anton berstatus petahana dan memiliki tingkat electoral yang juga tinggi, namun penantang-penantang serius Mochamad Anton ketika itu sudah berani bermunculan dan Partai – partai pun juga aktif menggalang konsolidasi. Maka tak heran, nama – nama seperti Ya’qud Ananda Gudban, Arief Wicaksono, hingga Sutiaji berani muncul sebagai penantang jauh-jauh hari ketika itu, dan terbukti akhirnya muncul 3 Pasangan Calon yang diusung Koalisi Parpol dalam Pilkada Kota Malang 2018 meskipun pada akhirnya berakhir anti klimaks seiring terdampak kasus korupsi massal di tengah pelaksanaan kampanye Pilkada Kota Malang 2018. 

Tentunya publik menanti  keberanian para kandidat penantang Mochamad Anton untuk benar-benar muncul, atau menanti Partai Politik pemilik kursi mengusung jagoannya melawan Anton, sambil menanti fatwa MK terhadap status hukum Mochamad Anton, apakah bisa benar-benar melaju dalam Pilkada Kota Malang 2024 atau harus terganjal aturan jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi. 

Akan menjadi Battle of Revenge sekaligus Battle of The Mayors apabila nantinya Mantan Walikota Mochamad Anton bisa melaju dalam Pilkada Kota Malang 2024, bertarung dengan mantan Walikota Sutiaji, dengan Pj Walikota Wahyu Hidayat atau bahkan sekaligus dengan Mantan Wakil Walikota Sofyan Edi Jarwoko di sisi yang berbeda. 

Bila di Pilkada 2018 saja banyak yang meyakini Mochamad Anton bisa dikalahkan, mengapa sekarang tidak.

 

Oleh: Dito Arief Nurakhmadi

*Penulis adalah Founder Semart Politica & Anggota DPRD Kota Malang terpilih 2024-2029