Gemuruh di sosial media seperti Facebook, Instagram, X (twitter), Tiktok, Whatsapp dan lainnya begitu ramai selama dan setelah pelaksanaan debat calon Wakil Presiden yang berlangsung semalam (21 Januari 2024) di Jakarta dan disiarkan langsung oleh berbagai stasiun televisi.
Saya ikut menonton debat berlangsung. Saat jeda debat, saya membuka berbagai aplikasi tersebut untuk sekadar melihat respons dan komentar terhadap debat yang berlansung. Setahu saya ini adalah debat yang keempat. Artinya, tersisa sekali debat lagi yang akan melibatkan calon Presiden. Karena sesuai ketentuan Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksanaan debat akan berlangsung sebanyak 5 (lima) kali. Dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
Kampanye Peserta
Debat calon Presiden dan Wakil Presiden sesungguhnya merupakan hanya salah satu bagian dari metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu, dalam hal ini calon Presiden dan Wakil Presiden.
Kampanye pemilu lainnya yang dapat dilakukan seperti pertemuan dengan pemilih, pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye di tempat umum, media sosial, iklan, kampanye akbar (rapat umum) dan berbagai kegiatan lainnya sepanjang tidak melanggar larangan kampanye.
Sehingga dapat dikatakan bahwa debat yang terjadi di antara calon Presiden dan calon Wakil Presiden bukanlah mandat langsung dari konstitusi, namun merupakan bagian inheren dari proses pemilu untuk meyakinkan pemilih. Khususnya yang pokok adalah meyakinkan warga negara yang memiliki hak pilih namun belum menentukan pilihannya (undecided voters).
Mengutip data dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis pada hari Minggu, Tanggal 21 Januari 2023, salah satu lembaga survei terkemuka dan seringkali menjadi rujukan, jumlah pemilih yang belum menentukan pilihan (undecided voters) sekitar 8 % (delapan persen) atau Indikator Politik yang merilis bahwa jumlah pemilih yang belum menentukan pilihan sebesar 5,78% (lima koma tujuh puluh delapan persen). Meskipun terdapat lembaga survei yang merilis kurang dari jumlah tersebut, bahkan ada jauh di atas jumlah tersebut. Seperti yang dirilis Litbang Kompas pada pertengahan bulan Desember yang angkanya mencapai 28,7%.
Artinya, jika mengambil rata-rata elektabilitas setiap pasangan calon dari berbagai lembaga survei yang menempatkan Prabowo-Gibran di kisaran 45% s/d 47%, Ganjar-Mahfud di kisaran 23% s/d 25% dan Anies-Cak juga pada angka 23% s/d 25%, maka memang penentu dari berlangsungnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sekali atau dua putaran ada di tangan pemilih yang belum menentukan pilihan (undecided voters). Dengan demikian, memang menjadi suatu hal yang wajar apabila setiap pasangan calon berusaha menunjukkan penampilan terbaiknya dalam kegiatan debat sebagai upaya untuk mempengaruhi pemilih yang belum menentukan pilihannya. Meskipun ada anggapan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan terhadap elektabilitas pasangan calon sebelum debat dan setelah debat.
Oleh karena itu, dalam sisa waktu terakhir jelang pemungutan suara, hal yang paling mungkin dan paling efektif untuk dilakukan oleh setiap calon Presiden dan Wakil Presiden untuk meningkatkan dukungan sebagai berikut: pertama, mengintensifkan kerja tim dan relawan calon Presiden dan Wakil Presiden di lapangan dengan menemui pemilih secara langsung; kedua, melibatkan secara masif jaringan partai dan jaringan pemenangan calon anggota legislatif yang telah terbentuk di lapangan; ketiga, mengeksekusi program pemenangan yang telah direncanakan. Karena hari hari seperti inilah waktu yang paling efektif untuk mengajak dan mengikat pemilih untuk memilih pasangan calon.
Ujung Pertarungan
Penyelenggaraan pemilihan ujungnya akan menghasilkan pihak yang menang dan yang kalah. Di ujung pertarungan kita akan melihat Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Kita semua tentu berharap bahwa pemenang yang dihasilkan dari proses pemilu 2024 menghasilkan pemenang yang dapat membawa negara ini mencapai tujuannya.
Pemenang yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Penulis : Ahmad Irawan (Politisi Partai Golkar)---Caleg Partai Golkar Dapil Malang Raya Nomor Urut 1





