JATIMTIMES — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengingatkan agar wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan bank daerah.
Pasalnya, pengelolaan gaji pegawai (payroll) dan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) selama ini menjadi basis utama dana murah (captive market) yang menopang kinerja perbankan daerah, khususnya Bank Jatim.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhi Karyono menjelaskan bahwa bank pembangunan daerah (BPD) memiliki ketergantungan tinggi pada kelolaan dana murah tersebut dalam menjaga stabilitas keuangan daerah.
“Yang namanya bank daerah ya, BPD, itu adalah (mengandalkan) dana murah yang captive. Karena payroll-nya, RKUD-nya dari PNS. Ya tentu ini akan sangat berpengaruh terhadap jalannya bank yang sedang diperkuat,” ujar Adhi Karyono di Surabaya, belum lama ini.
Selain mempertimbangkan nasib perbankan daerah, Adhi juga menyoroti aspek kesiapan sistem operasional di tingkat koperasi desa. Menurutnya, kepastian manajemen, akuntabilitas, hingga tingkat kepercayaan dari para pegawai menjadi kunci utama sebelum kebijakan tersebut digulirkan.
“Yang kedua, tentu kita lihat juga bagaimana Kopdes itu terkait dengan sistem, mekanisme, manajemen, akuntabilitas, dan trust bagi PNS, itu aja. Kita lihat nanti ya,” tambahnya.
Rencana penyaluran gaji ASN lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sendiri diketahui merupakan usulan yang diajukan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono kepada Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini saat ini masih berupa wacana dan berada dalam tahap pengkajian oleh pemerintah dengan target penerapan dimulai pada tahun 2026. Hingga kini, detail mekanisme, aturan teknis, serta petunjuk pelaksanaan (juknis) dari Kementerian Keuangan belum diumumkan secara resmi.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa penyaluran gaji ASN melalui koperasi tersebut nantinya bersifat sebagai opsi pilihan dan bukan merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai.
Menutup keterangannya di tengah belum adanya aturan teknis yang pasti, Adhi Karyono yang juga menjabat sebagai komisaris Bank Jatim menekankan bahwa pemprov berkewajiban menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari kinerja dividen bank daerah.
“Ya kan ini program pemerintah, prioritas pemerintah. Kalau saya atas nama Bank Jatim sebagai komisaris dan juga pemerintah daerah karena ini urusan PAD ya, tentu kalau bisa mempertimbangkan dulu lah, ya. Mohon diperhatikan bagaimana kelangsungan dari bank daerah terutama, ya, dan Bank Jatim yang memang bertumpu dari pendapatan dana murahnya dari ASN, gitu,” pungkasnya.
Baca Juga: 228 Aset Pemkot Malang Disisir, Alih Fungsi hingga Izin Terlantar Jadi Sorotan
Baca Juga: Kepemimpinan Mas Ibin Diapresiasi Pemkot Bontang, Kota Blitar Jadi Rujukan Tata Kelola Pemerintahan