JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Sambut HUT ke-25 Kota Batu, Bapenda Bebaskan Denda Pajak Daerah Selama Oktober 2026

Reporter: Prasetyo Lanang • Editor: Dede Nana
📅 2 Oktober 2026, 16:44 WIB • ⏱️ 2 menit baca

JATIMTIMES – Pemerintah Kota Batu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan kabar baik bagi masyarakat dengan menggelar Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II. Program penghapusan sanksi denda ini diselenggarakan secara khusus dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Batu.

"Program pembebasan denda denda pajak ini berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026," jelas Wali Kota Batu Nurochman dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Dikatakannya, langkah kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban finansial wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban tunggakan pajak daerahnya.

Adapun fasilitas bebas denda administratif Tahap II ini mencakup lima jenis pajak daerah utama, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa makanan/minuman, perhotelan, parkir, dan kesenian/hiburan.

Selain itu, program pembebasan denda ini juga berlaku bagi kewajiban Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Wali kota yang akrab disapa Cak Nur itu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan berharga ini dan segera melunasi kewajiban sebelum periode program berakhir.

"Program ini hadir sebagai bentuk stimulus kemudahan bagi masyarakat di momen peringatan HUT ke-25 Kota Batu, sekaligus memperkuat komitmen kita bersama dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah," ujar Cak Nur.

Untuk semakin memudahkan akses transaksi masyarakat, Bapenda Kota Batu menyediakan beragam pilihan kanal pembayaran elektronik (e-channel).

Wajib pajak dapat bertransaksi secara fleksibel melalui Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Tokopedia, jaringan gerai Indomaret, Alfamart, hingga Pos Indonesia.

Baca Juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Apresiasi Bupati Sanusi yang Jalankan Program Subuh Keliling secara Konsisten di Malang

Baca Juga: Tinjau Perbaikan Jalan Desa, Wabup Magetan Kang Suyat: Urusan Rakyat Jangan Mudah Menyerah

Topik Terkait
# bapenda kota batu# pajak daerah# bebas denda pajak# kota batu

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap