JATIMTIMES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mulai menerapkan masa uji coba skema kontrak individu bagi juru parkir (jukir) di tepi jalan umum (TJU). Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian nilai kontrak dengan potensi pendapatan riil di setiap titik kawasan parkir selama tiga bulan ke depan.
Perubahan skema pengelolaan ini menggeser pola lama yang berbasis setoran harian dari hasil penarikan karcis menjadi ikatan nilai kontrak berbasis potensi lokasi.
Baca Juga : 13.058 Aduan Selesai, Lapor Cak Eri Jadi Jembatan Warga dan Birokrasi
Meski menggunakan sistem kontrak perorangan, jukir tetap dibekali bendel karcis resmi dari Dishub sebagai alat pengawasan dan tanda bukti pelayanan publik.
Kepala Dishub Kota Batu Susetya Herawan menjelaskan bahwa karakter tiap titik parkir sangat dinamis dan memengaruhi jumlah retribusi harian, mulai dari tingkat keramaian pertokoan hingga faktor cuaca.
"Pada prinsipnya, setelah kewajiban kontrak disetor, jika di lapangan jukir mendapat hasil lebih otomatis seluruh kelebihannya itu murni menjadi keuntungan jukir," ujar Susetya Herawan.
Herawan menambahkan bahwa kewajiban pembayaran nilai kontrak tersebut tidak dibebankan sekaligus, melainkan dapat dicicil secara bulanan guna meringankan beban awal juru parkir.
Baca Juga : 9 Benda yang Sebaiknya Tidak Diletakkan di Bawah Kasur Menurut Feng Shui, Nomor 5 Sering Dilakukan
Masa uji coba selama tiga bulan ini akan menjadi parameter utama Dishub dalam mengukur apakah angka setoran yang disepakati sudah ideal atau justru perlu penyesuaian ulang agar tidak memberatkan jukir.
Melalui skema baru ini, Dishub Kota Batu berharap transparansi pengelolaan retribusi parkir tepi jalan dapat meningkat sekaligus memberikan kepastian pendapatan yang adil bagi para juru parkir di lapangan. "Nantinya kalau memang berjalan baik, diharapkan skema apapun bisa diterapkan tanpa mengubah kontrak," imbuhnya.