JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada Kamis, 24 September 2026.
Agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang tersebut juga turut membahas seputar layanan penanganan strategis, kerawanan korupsi, serta pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik hingga pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga : Babad Besuki Resmi Jadi Ikon Nasional 2026, Rahim Kabupaten Situbondo Kini Jadi Ingatan Kolektif Bangsa
Hingga berita ini disusun pada Kamis malam, serangkaian agenda rapat koordinasi masih terus berlangsung. Di mana, serangkaian agenda rapat koordinasi antara KPK RI, DPRD Kabupaten Malang, dan Pemkab Malang yang digelar sejak pagi tersebut berlangsung secara tertutup.
Sejumlah pihak terkait nampak hadir pada agenda rapat koordinasi yang digelar KPK RI tersebut. Di antaranya mulai dari Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati Malang Hj. Lathifah Shohib, Ketua Satgas Pencegahan KPK RI Wilayah 3 Wahyudi beserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, hingga jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Malang.
Hingga akhirnya, pada Kamis petang sejumlah pihak yang hadir tersebut sebagian mulai meninggalkan Kantor Gedung DPRD Kabupaten Malang. Sayangnya, sejumlah pihak yang hadir termasuk Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui enggan berstatmen langsung kepada awak media. "Langsung ke ketua Dewan (Kabupaten Malang, red) saja," singkatnya sembari masuk ke mobil dinas.
Sementara itu, dalam pers rilis resminya, Pemkab Malang menyebut rapat koordinasi bersama KPK tersebut turut ditujukan untuk memperkuat komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. "Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malang berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi terjadinya praktik korupsi," ujar Sanusi.
Pada sambutannya, Sanusi juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan KPK RI melalui pemantauan serta evaluasi tata kelola pemerintahan yang telah berlangsung secara berkala. Menurutnya, pengawasan dan evaluasi bukan sekadar menjadi instrumen pengendalian, tetapi juga bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara tepat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Pemkab Malang berkomitmen penuh mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut harus dimulai sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Bupati Sanusi juga turut menekankan akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan. "Setiap usulan program maupun kegiatan yang diajukan oleh Perangkat Daerah juga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Bupati Malang juga mengingatkan kepada para pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang untuk tidak mengabaikan aturan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Sebaliknya, setiap kebijakan maupun disposisi program harus dilaksanakan dengan berpegang teguh pada koridor hukum.
"Tidak ada alasan bagi pejabat untuk melanggar aturan maupun mengatakan tidak mengetahui aturan. Semua harus memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga : RAPBD 2027, Fraksi PDIP DPRD Jatim Tekankan Validasi DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran
Selain aspek perencanaan dan penganggaran, Sanusi juga menyoroti akan pentingnya tata kelola pendapatan daerah termasuk pada sektor penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, penyesuaian capaian pajak termasuk PBB tersebut harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan besaran nilai secara objektif.
"Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga tata kelola pendapatan daerah sekaligus mencegah adanya kebijakan yang berpotensi memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sanusi juga menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan sistem pengawasan. Namun, integritas setiap pejabat maupun ASN juga menjadi benteng utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
"Kami mengajak seluruh jajaran Pemkab Malang untuk bekerja secara jujur, disiplin, profesional, dan konsisten dalam menaati aturan. Melalui integritas yang kuat, setiap aparatur (pemerintahan, red) akan memiliki landasan yang kokoh dalam menjalankan tugas sekaligus meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran," ujarnya.
Pemkab Malang berharap, melalui rapat koordinasi bersama KPK RI tersebut dapat menghasilkan sinergi dan komunikasi dalam memperkuat pencegahan korupsi yang dapat terus ditingkatkan. Kedepannya, evaluasi serta masukan dari KPK RI juga diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan secara berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
"Penguatan integritas dan tata kelola tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat Kabupaten Malang agar memperoleh pelayanan publik yang adil, transparan, merata, dan berkualitas sekaligus menghadirkan pemerintahan yang semakin dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," pungkasnya.