JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Dua Pegawai Diproses Hukum Kejaksaan, BUMN PNM Pilih Hormati Hukum

Reporter: M. Bahrul Marzuki • Editor: A Yahya
📅 26 September 2026, 13:43 WIB • ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menegaskan komitmennya dalam menjalankan setiap proses bisnis sesuai prinsip tata kelola, kepatuhan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Sikap tersebut juga diterapkan dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan insan perusahaan.

Baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan dua okum pegawai PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Bandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif. Kedua tersangka yang berinisial F dan M tersebut menjabat sebagai Senior Account Officer (SAO). Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyaluran pembiayaan fiktif yang melibatkan data ratusan warga dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga : Harvest Moon Hiasi Langit Malam Ini, Catat Waktu Terbaik untuk Mengamatinya

Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Muhamad Heriyansyah, mengonfirmasi penetapan status hukum terhadap kedua pegawai BUMN tersebut. “Kami menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Permodalan Nasional Madani Mekaar Unit Bandar Pacitan,” ungkap Heriyansyah.

Atas kasus ini PNM menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud sebagai bagian dari kebijakan perusahaan. Setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal dan, apabila berkaitan dengan proses hukum, PNM bersikap kooperatif serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum. 

Kebijakan anti-fraud PNM secara resmi mencakup larangan terhadap korupsi, penipuan, pencurian, pembiaran, dan bentuk pelanggaran lainnya.

“PNM menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan memastikan perusahaan kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi kami, kepatuhan dan integritas menjadi prinsip yang harus dijaga dalam setiap aktivitas perusahaan,” ujar Pemimpin Cabang PNM Wonogiri, Setia Budi.

Prinsip tersebut juga menurut dia menjadi dasar PNM dalam merespons perkembangan perkara yang saat ini ditangani aparat penegak hukum di Pacitan. PNM menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwenang dan terus memberikan dukungan yang dibutuhkan sesuai koridor hukum.

Di sisi internal, ke depannya PNM akan terus memperkuat mekanisme pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance. 

Baca Juga : 5 Rekomendasi Drakor Rating Tinggi untuk Akhir Pekan, Ada Flex x Cop 2 hingga Spooky in Love

Perusahaan juga memiliki Sistem Manajemen Kepatuhan yang menegaskan bahwa kebijakan dan tindakan perusahaan harus sejalan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Setiap temuan menjadi bagian dari evaluasi untuk terus memperkuat sistem pengawasan. Yang kami pastikan, proses bisnis dan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan dengan mengedepankan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian,” tambah Setia Budi.

PNM juga menyediakan kanal whistleblowing system dan kanal anti-fraud untuk mendukung pencegahan serta pelaporan dugaan pelanggaran. Setiap laporan ditindaklanjuti dengan tetap mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah, dan mekanisme yang berlaku.

Topik Terkait
# pnm# kejari pacitan# setia budi

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap