JATIMTIMES - Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar seorang mahasiswi di kawasan Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berakhir dengan penangkapan pelaku. Korban sempat terjatuh setelah didorong pelaku yang tiba-tiba naik ke jok belakang motornya saat hendak pulang.
Kasus tersebut diungkap Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026), setelah menerima laporan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.
Baca Juga : Mahasiswa dan Bunuh Diri: Ada Apa dengan Kota Pendidikan?
Korban Shandy Irdina Rahmi (22) kehilangan sepeda motor Honda Scoopy setelah berbelanja di sebuah minimarket di Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan peristiwa bermula ketika korban selesai mengikuti perkuliahan dan singgah ke minimarket. Korban memarkir sepeda motornya dengan kondisi setang terkunci sebelum masuk untuk berbelanja.
“Korban hanya sekitar 10 menit berada di dalam minimarket. Ketika kembali dan hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba ada seorang pria tidak dikenal yang naik ke jok belakang sepeda motornya,” ungkap Lukman.
Situasi berubah ketika pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor yang saat itu masih dalam kondisi menyala.
Korban yang terjatuh segera berlari masuk ke minimarket untuk meminta bantuan. Seorang warga bernama Lionel membantu korban mencari pertolongan.
Menurut Lukman, penangkapan pelaku berlangsung sekitar 15 menit setelah kejadian. Korban memperoleh informasi bahwa pria yang diduga membawa kabur motornya telah diamankan warga bersama mahasiswa di sekitar halaman Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.
“Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penanganan dan mengamankan tersangka berinisial AGF, 26, yang merupakan mahasiswa asal Kabupaten Jember,” jelasnya.
Baca Juga : Hakim MK Mengajar di Unisba Blitar, Mahasiswa Diajak Membaca Hukum Tak Sekadar dari Teks
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy bernomor polisi N-3967-FAG keluaran 2019, jaket hitam, celana abu-abu, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian.
Akibatnya tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana penerapan pasal oleh penyidik dalam perkara tersebut.
Lukman mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan, terutama di tempat umum yang ramai digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
“Peristiwa ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak lengah saat meninggalkan kendaraan. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan jangan meninggalkan kunci maupun barang berharga di kendaraan,” imbaunya.
Polresta Malang Kota juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar kampus, tempat kos, maupun lingkungan permukiman. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.