JATIMTIMES - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan korban dan pihak terkait, sekaligus menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara bertahap dengan mengidentifikasi korban, memeriksa pihak yang mengetahui kejadian, serta mengumpulkan bukti pendukung.
Baca Juga : Ciri Urine yang Bisa Jadi Tanda Ginjal Bocor Menurut Dokter
Menurut Khusnul, hasil pemeriksaan medis atau visum menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian penyidikan. Namun, hingga kini hasilnya masih belum dapat disampaikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan pihak-pihak yang mengetahui kejadian. Kami juga melakukan upaya visum untuk mendukung proses pembuktian. Hasilnya masih dalam proses,” kata Khusnul.
Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya berfokus pada keterangan awal pelapor, tetapi juga mencocokkan setiap informasi dengan bukti yang diperoleh selama penanganan perkara. Langkah tersebut diperlukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai dugaan peristiwa kekerasan yang dilaporkan terjadi di lingkungan SMPN 18 Kota Malang.
Khusnul menambahkan, pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan akan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan penyidikan. Setiap keterangan yang diperoleh nantinya dianalisis bersama alat bukti lain sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
“Pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan tentu dilakukan sesuai prosedur. Semua keterangan dan bukti yang sudah dikumpulkan akan kami analisis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan hukum terkait perlindungan anak serta aturan pidana yang berlaku.
Baca Juga : Laporan Kasus Influenza Like Illness Masih Nihil, Dinkes Kota Batu Imbau Warga Tetap Waspada ISPA
“Kami akan melihat ketentuan dalam peraturan perlindungan anak maupun KUHP berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik,” tambah Khusnul.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota menerima laporan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa. Laporan tersebut diterima pada Jumat (25/9/2026) dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Berdasarkan keterangan awal pelapor, dugaan peristiwa terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di area gerbang SMPN 18 Kota Malang. Polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur langsung turun memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Pada Sabtu (26/9/2026), Polda Jatim bersama Unit PPA Polresta Malang Kota melakukan pendampingan dan identifikasi untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.