JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Modus Pinjol Ilegal: Dapat Transfer Nyasar, Jangan Langsung Dikembalikan

Reporter: Binti Nikmatur • Editor: Yunan Helmy
📅 27 September 2026, 10:36 WIB • ⏱️ 5 menit baca

JATIMTIMES - Mendapat transfer uang secara tiba-tiba ke rekening tentu bisa membuat penerima bingung. Apalagi jika beberapa menit kemudian ada pesan WhatsApp yang mengaku salah transfer dan meminta uang tersebut dikirim kembali.

Namun, jangan buru-buru mengembalikannya. Modus tersebut ternyata bisa berkaitan dengan penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga : Guru di Situbondo Diduga Cabuli Siswi SMP, Ahli Hukum Desak Penerapan Kebiri Kimia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI pernah mengingatkan masyarakat soal modus "salah transfer", ketika seseorang menerima dana dari pinjol ilegal padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.

Hal itu kembali ramai dibahas melalui video kreator konten Daily Life Hack, Hanif Muh. Dalam unggahannya, Hanif mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mentransfer kembali uang yang tiba-tiba masuk ke rekening.

"STOP transfer balik kalo ada transferan nyasar ke rekening lo dan ada yang chat minta dibalikin. Itu bisa jadi modus penipuan pinjol ilegal," kata Hanif melalui akun Instagramnya, dikutip Minggu (27/9/2026).

Hanif kemudian menggambarkan skenario yang mungkin terjadi. Misalnya, seseorang tiba-tiba menerima transfer Rp1,5 juta ke rekening.

Lima menit kemudian, muncul pesan WhatsApp. "Kak, maaf saya salah transfer. Tolong balikin ke rekening ini ya, buat biaya rumah sakit anak saya," demikian contoh pesan yang disampaikan Hanif.

Karena merasa kasihan dan berniat mengembalikan uang yang bukan haknya, penerima kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening yang diberikan.

Masalahnya baru muncul beberapa hari kemudian. Dalam ilustrasi Hanif, penerima justru mendapatkan tagihan Rp2,4 juta dari pinjol yang tidak pernah dia ajukan.

OJK memang telah mengidentifikasi modus "salah transfer" pinjol ilegal. Dalam penjelasan Satgas PASTI, korban bisa mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman.

Setelah itu, oknum dapat meminta korban mengangsur atau melunasi dana tersebut dengan jumlah yang lebih besar.

Hanif menjelaskan, pelaku dalam skenario tersebut diduga memanfaatkan data pribadi korban yang sudah bocor.

"Penipunya pegang data KTP, nomor rekening, sama nomor HP lo yang udah bocor," ujarnya.

Data tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman online ilegal atas nama korban. Dana pencairan justru dikirim ke rekening korban.

"Begitu lo balikin ke rekening yang dia kasih, duitnya pindah ke dia. Tapi di catatan pinjol, yang minjem tetap lo, lengkap sama bunga dan dendanya," lanjut Hanif.

Sebelumnya, OJK memberikan panduan khusus bagi masyarakat yang menerima dana mencurigakan seperti ini.

Dalam imbauannya, Satgas PASTI menegaskan penerima tidak perlu melakukan transfer balik ke rekening pengirim. Dana tersebut juga tidak boleh digunakan.

Masyarakat disarankan segera melaporkan transfer tersebut kepada bank dan meminta penahanan atas dana yang masuk. Karena itu, jika mengalami kejadian serupa, jangan langsung mengikuti instruksi orang yang menghubungi melalui WhatsApp. Hanif membagikan empat langkah yang bisa dilakukan.

1. Jangan gunakan uangnya

Dana yang tiba-tiba masuk jangan dipakai sedikit pun. Jangan pula mentransfernya kembali ke rekening yang diberikan orang tersebut.

Jika pengirim terus mendesak, Hanif menyarankan menjawab singkat. "Kalau memang salah transfer, silakan lapor ke bank Anda, nanti diurus lewat bank," kata Hanif.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual Oleh Oknum Guru Terhadap Siswi di Situbondo, Praktisi Hukum Dorong Sekolah Segera Gelar Forum Etik

2. Segera hubungi bank

Langkah berikutnya adalah menghubungi call center bank pada hari yang sama. Hanif mengingatkan nomor layanan bank sebaiknya diambil dari aplikasi resmi bank atau bagian belakang kartu ATM, bukan melalui pencarian Google yang berisiko mengarahkan pengguna ke nomor palsu.

Sampaikan bahwa ada dana masuk yang tidak dikenal dan minta bank melakukan penahanan terhadap dana tersebut.

OJK juga secara resmi menyarankan korban melapor kepada bank dan mengajukan "pemblokiran" atau penahanan terhadap sejumlah dana yang masuk, bukan melakukan pemblokiran rekening sendiri.

3. Simpan semua bukti

Jangan buru-buru menghapus percakapan dengan orang yang mengaku salah transfer.
"Screenshot semuanya sebelum dia sempat hapus chat," kata Hanif.

Bukti yang perlu disimpan antara lain mutasi rekening, percakapan WhatsApp, nomor HP pengirim, serta nomor rekening yang diberikan untuk transfer balik.

Satgas PASTI juga meminta masyarakat mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar WhatsApp, nomor telepon, dan nomor rekening yang berkaitan dengan oknum.

4. Laporkan ke OJK

Setelah mengamankan bukti, masyarakat dapat melaporkan dugaan pinjol ilegal atau aktivitas keuangan mencurigakan kepada OJK.

Saat ini Kontak OJK dapat dihubungi melalui telepon 157. Layanan telepon tersebut beroperasi 24 jam setiap hari sejak 10 Oktober 2025. Untuk layanan WhatsApp, OJK menyediakan nomor 081-157-157-157 dengan jam layanan 07.45-16.50 WIB.

OJK juga mencantumkan kanal Satgas PASTI untuk pelaporan aktivitas keuangan ilegal.

Jika Debt Collector Mulai Menagih

Bagaimana jika beberapa hari kemudian ada pihak yang mengaku sebagai debt collector dan meminta pembayaran?

Hanif menyarankan agar penerima dana menjelaskan bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak menggunakan uang tersebut.

"Saya tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak menggunakan dana tersebut. Sudah saya laporkan ke bank dan OJK," kata Hanif mencontohkan jawaban.

Setelah itu, nomor yang melakukan teror dapat diblokir. OJK juga mengimbau masyarakat yang mengalami modus tersebut agar tidak panik ketika dihubungi atau diteror oknum penagih. 

Penerima dapat menjelaskan bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak menggunakan dana yang ditransfer. Jika diperlukan, kontak tersebut dapat diblokir.

Intinya, ketika tiba-tiba ada uang masuk ke rekening dan seseorang mengaku salah transfer, jangan langsung mengirimkannya kembali. Amankan dana, simpan bukti, hubungi bank, lalu laporkan melalui kanal resmi OJK.

"Orang yang paling cepat balikin duit orang lain itu justru yang paling jujur dan penipunya tahu itu," ujar Hanif.

Topik Terkait
# Pinjol ilegal# pinjol# ilegal# kasus keuangan

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap